5 Fakta Tentang Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 1 Juni 2021 07:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.
"Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.
Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai pelantikan tersebut.
1. Dilakukan secara hibrid
Ali mengatakan perwakilan pegawai yang hadir secara langsung hanya 53 orang. Selain perwakilan pegawai, pejabat struktural juga hadir secara fisik. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. "Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," tutur Ali Fikri.
2. Rangkaian kegiatan
Rangkaian pelantikan terdiri dari Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Administrator. KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui Kanal Youtube KPK.
3. Ada desakan agar pelantikan ditunda
Pada Ahad, 30 Mei 2021, jumlah pegawai KPK yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021 diklaim terus bertambah hingga mencapai 693 orang.
Jumlah itu hampir setengah dari jumlah pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK yaitu 1.271 orang. “Betul dan akan terus bertambah,” kata mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko lewat pesan teks, Ahad, 30 Mei 2021.
Sujanarko mengatakan para pegawai itu meminta agar pelantikan ditunda karena menganggap proses Tes Wawasan Kebangsaan masih bermasalah. Pegawai juga mengingatkan pimpinan mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status tidak boleh merugikan para pegawai.
<!--more-->
4. Pegawai absen terancam tak bisa jadi ASN
Pegawai KPK yang mengirim surat permintaan penundaan pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni mengaku mendapatkan 'ancaman halus'. Dua pegawai bercerita, mereka diancam tidak bisa menjadi ASN jika tak mengikuti pelantikan yang dijadwalkan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila itu.
"Ancamannya sebenarnya ancaman halus, tapi ini cukup menakutkan buat teman-teman," kata salah satu pegawai itu kepada Tempo, Sabtu malam, 29 Mei 2021.
Pegawai ini mengaku mendengar adanya surat elektronik dari salah satu direktur di KPK yang menyatakan status ASN pegawai yang tak ikut pelantikan 1 Juni nanti akan gugur. Poin lain surel itu menyebutkan, peralihan status ASN 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos tes wawasan kebangsaan juga tak bisa diproses jika mereka tidak mengikuti pembinaan.
Ada pula surel lain dari bagian informasi internal yang tidak diketahui sumbernya, tetapi pengirimnya diduga antara Biro Humas dan Sumber Daya Manusia. Isinya, pegawai yang lolos wajib mengikuti rangkaian pelantikan mulai dari sosialisasi, gladi resik, hingga pelantikan pada hari-H.
"Kalau tidak ikut status ASN-nya akan gugur. Mereka sampaikan juga tidak akan ada jadwal pelantikan selanjutnya atau tambahan. Hanya 1 Juni," kata dia. Tempo sudah menghubungi pimpinan KPK ini untuk meminta konfirmasi, tetapi belum dibalas.
5. Pelantikan dinilai memperkeruh suasana
Komisioner KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, menyarankan agar pelantikan pegawai KPK menjadi ASN ditunda. “Sebaiknya pelantikan dilakukan setelah nasib yang 75 orang jelas,” kata Laode kepada Tempo, Senin, 31 Mei 2021.
Menurut Laode, jika pelantikan tetap digelar pada 1 Juni 2021, akan makin memperkeruh suasana kerja di KPK. “Karena 500-an orang yang lulus pun meminta pimpinan untuk tidak melantik dulu,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai momen pelantikan pegawai KPK tidak tepat karena masih dalam posisi pro dan kontra terkait hasil TWK. “Kalau dipaksakan, muncul resistensi dari publik,” kata Trubus.
Ia mengatakan, KPK sebagai lembaga yang membutuhkan dukungan dari publik semestinya bisa menunggu sampai suasananya kondusif. Meski begitu, pengajar di Universitas Trisakti ini mengatakan penundaan pelantikan juga dapat berdampak pada kinerja lembaga antirasuah.
Trubus pun menyarankan agar pemerintah mencari solusi atas pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
Baca juga: Minta Jokowi Batalkan TWK, Busyro: Diamkan Kejahatan, Sama Saja Berbuat Jahat
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI | ROSSENO AJI | FRISKI RIANA