Pegawai KPK Lolos TWK Minta Presiden Jokowi Batalkan Hasil Tes

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 31 Mei 2021 01:00 WIB

Aparat kepolisian berjalan disamping kendaraan taktis Korps Brimob diparkir untuk penyekatan dan penjagaan ketat keamanan obyek di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. KPK menyatakan adanya penjagaan ketat oleh personel TNI - Polri untuk mengantisipasi keamanan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta agar Presiden membatalkan hasil TWK yang membuat 75 sejawatnya terancam dipecat.

“Membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini,” isi surat itu, Ahad, 30 Mei 2021. Diklaim pula bahwa surat tersebut didukung oleh 563 pegawai per 30 Mei 2021 pukul 13.40 WIB.

Para pegawai itu memohon kepada Presiden selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pemegang kekuasaan dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Para pegawai juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN seperti amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta arahan presiden.

Mereka juga meminta agar Presiden memerintahkan penundaan pelantikan para pegawai sebagai ASN yang rencananya dilakukan pada 1 Juni 2021. Penundaan diminta dilakukan sampai permasalahan yang muncul dalam proses peralihan tersebut diselesaikan.

Advertising
Advertising

Dalam surat itu, para pegawai menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah menegaskan proses peralihan status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Mereka mengatakan telah berupaya menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan kepada pimpinan KPK tentang peralihan status menjadi ASN. Namun, masukan itu justru direspons dengan terbitnya surat tertanggal 27 Mei 2021 tentang pelaksanaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni 2021.

“Kami berpendapat rencana pelantikan tanggal 1 Juni 2021 merugikan pegawai KPK, tidak sejalan dengan arahan Bapak Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” seperti dikutip dari surat.

Pegawai yang lolos TWK itu mengatakan telah memohon untuk menunda proses pelantikan dalam dialog pada 28 Mei 2021. Namun, dialog itu malah berujung ancaman halus bahwa status ASN pegawai akan dibatalkan bila tidak hadir dalam acara pelantikan 1 Juni 2021.

Baca: Giri Suprapdiono, Pegawai KPK Pengajar Wawasan Kebangsaan yang Tak Lolos TWK

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

5 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

8 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

9 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

9 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

21 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya