Pegawai KPK Beberkan Kronologi Firli Diduga Selundupkan TWK Jadi Syarat ASN

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Minggu, 30 Mei 2021 16:06 WIB

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, mengenakan topeng wajah Ketua KPK Firli Bahuri dalam aksi damai di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. Aksi ini digelar pasca pengumuman terdapat 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Tri Artining Putri menyebut Ketua Firli Bahuri diduga adalah pihak yang memasukan Tes Wawasan Kebangsaan menjadi syarat alih status pegawai. Pasal mengenai TWK dimasukkan di akhir pembahasan, tanpa melibatkan pegawai lainnya.

“Tanggal 27 Januari melalui nota dinas, klausul TWK ini masuk ke Peraturan Komisi,” kata Putri dalam diskusi Mengurai Kontroversi TWK di Youtube Indonesia Corruption Watch, Ahad, 30 Mei 2021.

Putri mengatakan awalnya pembahasan draf mengenai peraturan komisi yang mengatur alih status TWK mulai dibahas sejak 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat pembahasan dilanjutkan pada September, awal November dan 5 Januari 2021. Pembahasan dilakukan antara pegawai KPK dengan pakar hukum tata negara, hingga pihak kejaksaan. Menurut Putri, rangkaian rapat tersebut, di antaranya membahas mengenai penyetaraan golongan setelah pegawai menjadi ASN. “Tidak ada pembahasan TWK,” ujar dia.

Putri bercerita usul mengenai TWK baru muncul pada rapat 25 Januari 2021 atau hanya dua hari sebelum Peraturan Komisi disahkan. “Diduga kuat tanggal 25 Januari ini keluar usulan dari Bapak Ketua KPK Firli Bahuri,” kata dia.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2021, Putri mengatakan Firli Bahuri diduga pergi sendiri ke kementerian terkait untuk memastikan bahwa TWK masuk ke dalam Perkom yang akan disahkan. Dia menganggap itu aneh, sebab biasanya untuk pengesahan peraturan komisi hanya dihadiri oleh pejabat struktural.

Advertising
Advertising

“Biasanya proses pemasukan ini dilakukan jajaran teknis, tapi Bapak Komisaris Jenderal Firli Bahuri memilih pergi sendiri untuk memastikan klausul tentang TWK itu bisa masuk,” kata dia. Keesokan harinya, atau pada 27 Januari 2021, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 diteken. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pegawai yang ingin menjadi ASN harus mengikuti TWK yang dilakukan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara.

Belakangan, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut. Putri, penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko masuk menjadi beberapa pegawai yang tidak lolos tes tersebut.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar hasil TWK tidak serta merta bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai. Dia meminta agar hasil tes dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sejumlah pakar hukum juga menilai bahwa TWK untuk alih status pegawai adalah ilegal karena tidak diatur dalam UU KPK maupun UU ASN.

Akan tetapi, dalam rapat koordinasi antara KPK, BKN dan sejumlah kementerian, menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai akan dipecat karena dianggap tak bisa dibina. Sementara 24 pegawai lainnya mesti mengikuti pembinaan ulang.

Berita terkait

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

15 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 hari lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

4 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

4 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

6 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya