Presiden Jokowi Dinilai Solusi dari Polemik 75 Pegawai KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 30 Mei 2021 13:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Hukum Themis Indonesia menganggap Presiden Joko Widodo merupakan tokoh kunci yang bisa menyelesaikan polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang terancam dipecat gara-gara Tes Wawasan Kebangsaan. Menurut kantor hukum tersebut, Jokowi dapat langsung mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN.
“Jika Presiden menghendaki, maka pegawai KPK dengan mudah dapat dialih-statuskan menjadi PNS, tanpa perlu peran pimpinan KPK sama sekali,” kata anggota tim peneliti Themis, Feri Amsari lewat keterangan tertulis, Ahad, 30 Mei 2021.
Feri mengatakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Presiden merancang dirinya untuk dapat mengendalikan seluruh ASN yang ada. Pasal 3 pada PP itu menyatakan Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
Sayangnya, kata Feri, dalam konteks pegawai KPK, Presiden Jokowi belum mengambil tindakan nyata tersebut. “Jadi apabila ditanyakan siapakah yang paling bertanggung jawab dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai KPK atau alih status menjadi ASN, maka jawabannya adalah Presiden Jokowi,” ujar Feri.
Feri menyarankan agar Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menjalankan nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan melantik seluruh pegawai KPK. Dia mengatakan Presiden tidak bisa lari dari tanggung jawab dengan membenarkan isi Tes Wawasan Kebangsaan yang dipakai untuk mengganjal 75 pegawai KPK.
Feri mengatakan berdasarkan tinjauan, pelaksanaan TWK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurut analisis yang dilakukan Kantor Hukum Themis, TWK menabrak dua aturan sekaligus, yaitu UU ASN dan KPK.
Feri membantah pernyataan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara yang menyebut bahwa kedua UU itu yang menjadi landasan untuk melaksanakan tes wawasan kebangsaan. Menurut Feri, UU ASN tidak mengenal istilah alih status pegawai.
Baca juga: Pegawai KPK Lolos TWK Surati Pimpinan Minta Pelantikan sebagai ASN Ditunda