Kuasa Hukum Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 25 Mei 2021 19:45 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Richard Joost Lino alias RJ Lino, Agus Dwiwarsono, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Agus menilai hakim tak mempertimbangkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang mana disebutkan bahwa KPK di dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM)," ucap dia usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei 2021.

Selain itu, menurut dia, hakim juga tidak menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2019 yang berbunyi bahwa dalam rentan waktu dua tahun, seharusnya KPK mampu melakukan penyidikan, penuntutan, hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Sederhana, fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun, artinya melewati dua tahun sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 40 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2019," kata Agus.

Agus mendesak KPK untuk segera menyelesaikan perkara yang menjerat RJ Lino. Hakim pun, kata dia, sudah memerintahkan KPK untuk bergerak cepat melimpahkan perkara ke pengadilan. "Disegerakan, kami tunggu," ucap Agus.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjutkak, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT Pelindo II itu. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ucap Morgan membacakan putusannya.

Morgan menilai penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara RJ Lino sudah sesuai prosedur. "Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah," kata dia.

Sebelumnya KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka setelah ia diduga merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828,94. Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15.554.000, terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4.920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

ANDITA RAHMA

Baca Juga: Jalan Panjang Kasus PT Pelindo II yang Menjerat RJ Lino

Berita terkait

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

9 menit lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya