4 Pasal Jadi Sorotan Dalam SKB Pedoman Tafsir UU ITE

Reporter

Egi Adyatama

Minggu, 23 Mei 2021 09:36 WIB

Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Dhandy Dwi Laksono, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami sedang mempersiapkan jadwal untuk penandatanganan SKB-nya, tentang pedoman implementasinya," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2021.

Sugeng mengatakan pedoman ini disusun oleh Sub Tim 1 Kajian UU ITE. Tiga lembaga ini, kata Sugeng, adalah lembaga penegak hukum yang akan mengimplementasikan UU tersebut. Pada Kamis, 20 Mei 2021, isi dari kajian ini telah resmi disepakati sepenuhnya oleh tiga lembaga itu dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai koordinatornya.

"Setelah ditandatangani maka kita mencoba sosialisasi kepada ketiga aparat hukum ini. Nanti Kemenko Polhukam mencoba untuk ikut memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi ini sehingga tidak lagi terjadi berbagai persoalan terkait penerapan UU ITE yang selama ini terjadi," kata Sugeng.

Pada prinsipnya, Sugeng mengatakan ada empat pasal yang disusun pedoman implementasinya. Keempat pasal itu adalah Pasal 27 (empat ayat), Pasal 28 (dua ayat), Pasal 29, serta pasal 36.

Advertising
Advertising

"Nah, inilah yang kita susun pedoman implementasinya, sehingga tidak terjadi pemahaman yang tidak sama, atau pemahaman yang keliru," kata dia.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. "Pasal ini adalah tindak pidana yang kita rumuskan yang sebenarnya ini tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan di luar UU ITE. Kita coba rumuskan untuk kita masukan ke sini," tuturnya.

Sugeng mengatakan selama ini dalam menghadapi tindak pidana tentang pemberitaan bohong yang bukan konsumen yang menimbulkan keonaran, diatur dalam Pasal 14 pasal 15 UU 1 46. Saat ini, pasal itu dikonstruksikan ke dalam Pasal 45 C.

"Ini pasal baru. Sedangkan pasal lain itu merupakan pasal pengembangan dari pasal yang sudah ada. Kita formulasi ulang," kata Sugeng.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan pemerintah tak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski begitu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah, sejumlah perubahan akan dibuat di dalam UU tersebut.

Revisi yang dilakukan berupa berupa perubahan kalimat dalam pasal di Undang-Undang ITE. Perubahan bisa juga secara terbatas berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan.

Meski begitu, ia belum menjelaskan pasal mana dalam UU ITE yang akan diubah. Selain itu ditambahkan satu pasal, yaitu penambahan pasal 45c. Namun Mahfud Md belum memastikan isi dari pasal baru tersebut.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Ada di Prolegnas, Simak Lagi Pasal Bermasalah Aturan Ini

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

2 hari lalu

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

Pada Mei 2024, ada beberapa hari libur atau tanggal merah

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

2 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

3 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

3 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

3 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya