KY Dikabarkan Berikan Sanksi ke Hakim di Kasus Penggelapan Mobil Menantu Nurhadi

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 22 Mei 2021 16:26 WIB

Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial dikabarkan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim yang mengadili kasus penggelapan mobil Ferrari antara Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dengan pengusaha asal Surabaya Iwan Cendekia Liman. Mereka adalah HHS, BS dan P. Dalam petikan putusan yang diperoleh Tempo, KY menganggap tiga hakim tersebut terbukti melanggar Angka 1.1 butir (8) dan 1.2 butir (1) Keputusan Bersama Ketua MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB.P.KY.IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

Aturan yang pertama menyatakan hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum, serta larangan untuk berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan. Selain itu, ketiga hakim juga dianggap melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf e dan f tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketiga hakim dikenakan sanksi berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Vonis itu diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial tanggal 6 April 2021.

Pihak Komisi Yudisial menolak mengkonfirmasi ihwal putusan tersebut. Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting meminta Tempo mengkonfirmasi putusan itu ke pihak lain. “Silahkan konfirmasi ke sumber pemberitaannya,” kata dia melalui pesan teks, Selasa, 18 Mei 2021.

Ketiga hakim tersebut dianggap melanggar kode etik saat mengadili perkara nomor 1267/Pid.B/2017 di Pengadilan Jakarta Barat pada 16 Oktober 2017. Kasus tersebut merupakan dugaan penggelepan mobil Ferrari antara menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dengan pengusaha asal Surabaya Iwan Cendekia Liman.

Advertising
Advertising

Kasus bermula ketika Rezky melaporkan Iwan ke polisi karena dituduh menggelapkan mobil Ferrari 458 Speciale miliknya. Rezky menuduh Iwan mengakali pembayaran ke pihak leasing sehingga bisa mendapatkan surat-surat kendaraan dari perusahaan pembayaran. Dengan tuduhan itu, pengadilan memvonis Iwan tiga tahun penjara hingga tingkat kasasi.

Sementara, pihak Iwan menuding bahwa kasus tersebut adalah kriminalisasi. Menurut Majalah Tempo edisi 3 Juni 2018, Iwan mulanya berteman dengan Rezky. Ia bersedia membantu Rezky, termasuk ketika dia kesulitan membayar cicilan mobil Ferrari senilai Rp 12 miliar pada 2015. Baru empat bulan cicilan berjalan, Rezky meminta Iwan menalangi kredit mobil tersebut. Kepada pihak leasing, Iwan memberi tawaran melunasi seluruh tunggakan. Hasil kompromi dengan perusahaan itu, Iwan harus membayar Rp 6,2 miliar tunggakan tersisa. Pada 25 Oktober 2016, Iwan melunasi pembelian Ferrari tersebut. Karena proses pelunasan tanpa setahu dirinya, Rezky melaporkan Iwan ke Mabes Polri pada 2016.

Baca: KPK Serahkan Memori Banding atas Putusan Nurhadi

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

2 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

8 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

9 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

22 hari lalu

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

26 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

26 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya