Koalisi Sipil Adukan Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK ke Ombudsman
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Rabu, 19 Mei 2021 08:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK akan mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia pagi ini. Ketua Divisi Litigasi LBH Mu PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan, mereka akan mengadukan dugaan pelanggaran maladministrasi dalam asesmen tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK.
"Untuk audiensi sekaligus menyampaikan aduan dugaan pelanggaran maladministrasi terkait asesmen TWK," kata Gufroni lewat pesan singkat, Rabu, 19 Mei 2021.
Gufroni mengatakan mereka akan datang sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa perwakilan pegawai KPK pun akan ikut dalam kunjungan tersebut. "Akan diterima langsung Ketua ORI," kata dia.
LBH Mu PP Muhammadiyah merupakan satu dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengadvokasi 75 pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Koalisi sipil sebelumnya juga menyatakan bakal membantu mereka menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebenarnya telah memerintahkan agar tes wawasan kebangsaan tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK. Ia mengatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya akan mengikuti pendapat Presiden Jokowi. "Kami sejalan dengan pandangan presiden bahwa sebagaimana pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum, dan bagaimanapun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai KPK," ujar Ghufron melalui pesan teks pada Senin, 17 Mei 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA