Eks Komisioner Cerita TWK Awalnya Hanya untuk Pemetaan Tugas Pegawai KPK

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Rabu, 19 Mei 2021 06:26 WIB

Ketua KPK lama, Agus Rahardjo, memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK baru Firli Bahuri, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 menggantikan komisioner KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, Basariah Panjaitan, dan Alexander Marwata. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief bercerita Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) awalnya digaungkan untuk memetakan tugas dan fungsi kerja para pegawai. Informasi itu didapat Syarief setelah beberapa pegawai mengadu kejanggalan TWK kepadanya.

"Katanya dulu awalnya untuk pemetaan, sehingga bukan untuk lulus tidak lulus. Tapi seperti apa cenderungnya, sehingga butuh pelatihan apa. Misalnya kamu bagus di komunikasi, kan tidak mungkin ditempatkan di keuangan," ujar dia melalui siaran video berjudul 'Utas Kemitraan-Prahara Baru KPK' yang tayang di YouTube, Selasa, 18 Mei 2021.

Syarief menjelaskan, tertulis di UU KPK hanya ada tiga kondisi di mana seseorang tak lagi menjadi pegawai KPK. Kondisi itu adalah karena meninggal dunia, melanggar pidana atau kode etik, dan mengundurkan diri. Sementara TWK tidak masuk dalam rumusan UU KPK.

"Padahal UU KPK sebagai yang paling tinggi tidak ada syarat itu (TWK), kok nafsu sekali untuk menghilangkan 75 orang ini?" kata Syarief.

TWK merupakan salah satu proses tes alih status yang harus dilalui seluruh pegawai agar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, 75 pegawai dinyatakan tak lulus TWK, sehingga tak bisa menjadi ASN.

Advertising
Advertising

Mereka kemudian terancam dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu telah terlebih dulu dinonjobkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Firli pada 7 Mei 2021.

Dalam surat itu, Ketua KPK Filri Bahuri meminta pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya