Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan para keluarga tahanan untuk menjenguk pada 13 Mei 2021 atau hari pertama Idul Fitri 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, kunjungan dibagi menjadi dua sesi. "Yakni sesi pertama pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, lalu sesi kedua pada pukul 13.00 hingga 16.00 WIB," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Mei 2021.
Ali mewajibkan para pengunjung menggunakan masker dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test – PCR, Rapid Antigen maupun Genose.
"Dan setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," kata Ali.
Sedangkan untuk pelaksaan salat Ied, dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00 sampai 07.00 WIB.