MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Setara: Kemunduran

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 9 Mei 2021 15:21 WIB

Halili - Direktur Riset Setara Institute

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Setara Institute, Halili, menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah. Dia menyebut putusan tersebut sebagai langkah mundur dalam menciptakan lingkungan sekolah yang moderat.

"Putusan itu secara substantif kemunduran. SKB tersebut dari sisi konten dan spirit sangat progresif, sebab seluruh siswa dengan latar belakang agama apapun, tidak lagi bisa dipaksa untuk menggunakan seragam sekolah dengan atribut di luar keyakinannya, seperti kasus yang terjadi di Sumatera Barat," ujar Halili saat dihubungi Tempo, Ahad, 9 Mei 2021.

Bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), lanjut Halili, putusan MA membatalkan SKB ini harus dibaca sebagai jalan untuk melakukan perbaikan regulasi, terutama secara formal.

"Misalnya, penguatan dapat dilakukan dalam bentuk Perpres atau bahkan PP. Sebab secara substantif, SKB tersebut sebenarnya memuat ketentuan yang lebih sesuai bagi tata kebhinekaan Indonesia," ujar Halili.

Hal yang sama didorong Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang seragam sekolah sehubungan dibatalkannya SKB 3 Menteri.

"Pemerintah dapat saja mengeluarkan Inpres terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," kata Satriwan dalam keterangannya, Ahad, 9 Mei 2021.

Ia khawatir dibatalkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah oleh Mahkamah Agung akan memunculkan potensi sikap intoleransi, melalui aturan sekolah maupun peraturan daerah.

Dalam amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021, MA menyatakan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya. Mulai dari UU Pemerintahan Daerah hingga UU Sisdiknas.

Dengan demikian, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA kemudian memerintahkan tiga menteri yang bersangkutan mencabut SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 itu.

Tiga menteri terkait belum mengambil langkah tindaklanjut karena belum menerima salinan putusan dari MA. "Selasa besok, kami baru terima amar putusannya," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, lewat pesan singkat, Ahad, 9 Mei 2021.

DEWI NURITA

Baca: Perhimpunan Guru Usul Jokowi Buat Inpres Seragam Sekolah

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

7 hari lalu

Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

Bantahan Kemendikbudristek mengenai informasi pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah menjadi artikel terpopuler Tekno Tempo.

Baca Selengkapnya

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

8 hari lalu

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

12 hari lalu

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.

Baca Selengkapnya

Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

12 hari lalu

Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.

Baca Selengkapnya