Dewan Pengawas RRI Minta DPR Tinjau Ulang Unsur Calon Dewas
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 9 Mei 2021 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik RRI periode 2016-2021 meminta Komisi I DPR meninjau kembali unsur calon Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2026.
"Karena telah terjadi perubahan unsur dari para calon Dewan Pengawas dan hal ini menyimpang dari proses awal saat para calon Dewan Pengawas mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2026," kata Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Mistam, dalam keterangannya, Sabtu, 8 Mei 2021.
Perubahan unsur calon dewan pengawas itu diketahui setelah Komisi I DPR mengeluarkan pengumuman pada 7 Mei 2021 tentang calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI 2021-2026.
Mistam mengatakan Enderiman Butar Butar dan Yonas Markus Tuhuleruw yang mendaftar dari unsur RRI diubah menjadi unsur pemerintah. Kemudian Mohammad Rohanudin dan Rahadian Gingging yang semula mendaftar dari unsur publik, diubah menjadi unsur RRI. Padahal, Rohanudin dan Rahadian sudah memasuki purna tugas sebagai PNS RRI.
"Karena itu kami memohon kepada Komisi I DPR RI untuk mengkoreksi status unsur calon sesuai dengan yang seharusnya," ujar Mistam.
Menurut Mistam, pengembalian unsur calon dewan pengawas pada posisi semula merupakan bentuk tanggung jawab moral dan demi keadilan bagi calon dewan pengawas dari unsur RRI.
"Kami berharap proses seleksi Dewas RRI periode 2021-2026 tidak cacat hukum, memiliki kepastian hukum, transparan dan sesuai dengan kaidah dan norma tertib administrasi guna terwujudnya Good Public Governance," kata dia.
Mistam juga memohon kepada Komisi I DPR untuk memperpanjang kesempatan publik memberikan masukan terhadap figur calon Dewan Pengawas RRI demi terwujudnya prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara.
Baca juga: Ceramah Buya Hamka Kembali Diputar di RRI Pro 3
FRISKI RIANA