Regulasi JKN soal Kompensasi Perlu Direvisi

Kamis, 6 Mei 2021 15:35 WIB

INFO NASIONAL - Peneliti dari Universitas Gajah Mada, M Faozi Kurniawan mendesak pemerintah merevisi seluruh regulasi terkait Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN). Undang-undang beserta peraturan turunan yang ada saat ini dinilai sudah usang dan perlu perbaikan di sejumlah pasal, terutama terkait kebijakan kompensasi.

“Posisinya saat ini urgent karena sesuai amanat undang-undang. Banyak daerah kita masih termasuk wilayah miskin dan tertinggal. Masih banyak pula rakyat miskin yang perlu mendapat prioritas dari JKN,” ujar Faozi saat diwawancarai Info Tempo, Selasa,4 Mei 2021.

Kebijakan kompensasi tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2002 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 Ayat 3. Disebutkan, jika suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wajib memberikan kompensasi.

Faozi yang tergabung dalam Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM menemukan bahwa kebijakan kompensasi belum terealisasi dengan baik di berbagai daerah, terutama wilayah yang minim terhadap fasilitas kesehatan, peralatan medik, dan tenaga kesehatan.

Peserta JKN yang membayar iuran BPJS dan tinggal di wilayah terpencil kesulitan mengakses berbagai produk layanan kesehatan yang dibutuhkan. Penderita penyakit jantung di Pulau Nias tidak dapat dilayani oleh rumah sakit dengan peralatan memadai. Bagi peserta BPJS dari golongan mampu bisa berobat ke Medan. Namun, akan sulit bagi rakyat miskin kendati terdaftar sebagai peserta JKN.

Advertising
Advertising

“Dari data-data sampel BPJS, ketersediaan faskes, hingga distribusi,ternyata faskes yang lengkap ada di perkotaan, terutama di Pulau Jawa.Dari bukti data-data tersebut, masyarakat miskin tidak akan mendapatkan produk yang ditawarkan JKN. Di Pulau Jawa semua paket manfaat JKN bisa diterima, mungkin 100 persen. Berbeda dengan daerah terpencil, JKN tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Faozi. Padahal UU mengamanatkan penerima manfaat JKN seharusnya rakyat miskin.

Menurutnya, tujuan JKN sesuai amanat UU dapat dicapai jika terjadi kesetaraan, dan implementasi kebijakan kompensasi yang tepat sasaran. Artinya, berhasil memberi layanan kesehatan kepada rakyat miskin dan meratanya pelayanan kesehatan.

Agar kebijakan kompensasi yang tepat sasaran, kata Faozi, revisi regulasi merupakan keniscayaan. Regulasi antara lain harus memuat pemetaan, pembagian peran, tanggung jawab, mekanisme, sumber dana, dan jenis kompensasi. Dengan regulasi pula setiap pemerintah derah dan stakeholder terkait memiliki rambu-rambu yang jelas dalam mengelola dana JKN, serta penyediaan layanan kesehatan di daerahnya.

Saat ini Kementerian Kesehatan sudah merevisi Peraturan Menkes. Namun peraturan tersebut belum juga diluncurkan sedangkan Perpres 64 Tahun 2020 sudah berlaku. Permenkes terbaru telah memuat petunjuk tenkis (juknis) yang detail terkait implementasi kebijakan kompensasi.

Untuk mempercepat munculnya permenkes yang baru, PKMK UGM akan melakukan edukasi di berbagai platform. “Kami angkat kebijakan kompensasi dalam seminar dan webinar. Kita juga menulis artike tentang equity bersama 13 provinsi mitra yang melakukan penelitian. Ditulis di masing –masing provinsi lalu diunggah di internet agar masyarakat dapat mengetahui,” ujar Faozi. Sejumlah akademisi juga telah mengunjungi DPR demi mendorong kebijakan baru tersebut. (*)

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

39 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.

Baca Selengkapnya