KPK Koordinasi dengan Kemenpan-RB soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Rabu, 5 Mei 2021 19:01 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang pencegahan, penindakan, koordinasi, dan supervisi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak. Sebagaimana diketahui, dari 1.274 pegawai, 75 di antaranya dinyatakan tak lolos.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Cahya melalui konferensi pers daring pada Rabu,5 Mei 2021.

Lebih lanjut, KPK menegaskan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tak akan memberhentikan ke-75 pegawai tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan," kata Cahya.

KPK menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggelar penilaian wawasan kebangsaan kepada 1.349 pegawai KPK. Mereka adalah pegawai KPK yang direkrut secara independen, melalui program Indonesia Memanggil dan belum menyandang status ASN. Pelaksanaan penilaian menggandeng Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Asesmen dilakukan pada 18 Maret hingga 19 April 2021 di Gedung II BKN, Jakarta Timur.

Advertising
Advertising

Sejumlah pegawai KPK kala itu mengatakan tes dibagi menjadi empat bagian, terdiri dari tiga modul dan satu esai. Modul 1 terdiri dari 68 soal, modul 2 ada 60 soal, modul 3 ada 60 soal dan esai. Sejumlah soal misalnya berbentuk pernyataan. Pegawai KPK harus memberikan skor dari pernyataan itu mulai dari sangat setuju hingga sangat tidak setuju.

Ihwal alih status pegawai KPK tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 5 aturan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021 itu menjelaskan bahwa alih status pegawai dilakukan dengan syarat: bersedia menjadi PNS; setia kepada Pancasila; UUD 1945; NKRI; dan pemerintah yang sah; tidak terlibat organisasi terlarang; memiliki integritas dan moral yang baik; serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya