Fakta Dissenting Opinion Hakim MK Wahiduddin Adams di Sidang UU KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 5 Mei 2021 03:40 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta-Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi satu-satunya yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK.

Ketika semua hakim menolak gugatan mengenai proses revisi UU itu, Wahiduddin menyatakan proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.

"Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," kata Wahiduddin membacakan pandangannya, Selasa, 4 Mei 2021. Berikut ini merupakan pernyataan Wahiduddin dalam sidang mengenai gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu.

-Menyoroti Pilpres

Wahiduddin menyoroti singkatnya waktu yang digunakan oleh Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK. Dia mengatakan revisi juga dilakukan bertepatan dengan momentum spesifik, yaitu di masa Pilpres dan Pileg 2019. Revisi UU KPK lantas disahkan Presiden menjadi UU beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 dan beberapa pekan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden pada periode pertama.

Advertising
Advertising

Mantan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham ini mengatakan pembentukan UU yang dilakukan dalam jangka waktu relatif sangat singkat dan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tak secara langsung menyebabkan UU itu inkonstitusional. Namun ia mengatakan singkatnya pembentukan UU KPK ini jelas berpengaruh signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat dan berbagai supporting system yang ada di sisi Presiden maupun DPR.

"Serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak yang akan melaksanakan undang-undang a quo, in casu KPK," kata pria kelahiran 17 Januari 1954 ini.

- Masalah Konstitusi dan Moral

Wahiduddin menilai akumulasi dari kondisi di atas mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas UU KPK. Ia mengatakan, seluruh tahapan prosedural secara kasat mata memang telah ditempuh secara formil. "Namun, yang sejatinya terjadi adalah hampir pada setiap tahapan prosedur pembentukan undang-undang a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang cukup serius," kata Wahiduddin.

<!--more-->

- 24 Jam

Wahiduddin juga menyoroti sikap pemerintah yang diduga menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU KPK hanya dalam waktu kurang dari 24 jam saja. Ia merujuk kronologi rapat kerja pertama pembahasan revisi UU KPK pada 12 September 2019 dan rapat panitia kerja pertama sehari setelahnya.

"Sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU ini disiapkan oleh Presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.

Padahal, lanjut Wahiduddin, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa pandangan dan pendapat presiden serta DIM dapat disampaikan kepada DPR dalam waktu paling lama enam puluh hari sejak RUU diterima Presiden.

- Ijtihad Jalan Tengah

Wahiduddin mengatakan perbendaan pendapat yang diambil olehnya merupakan ijtihad menempuh koridor jalan tengah terbaik yang dia yakini. "Saya berijtihad untuk menempuh koridor 'jalan tengah terbaik' yang saya yakini yaitu menyatakan bahwa pembentukan Undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga Undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Wahiduddin.

Dia mengatakan ada tiga opsi yang dia pertimbangkan mengenai aspek formil dan materi UU KPK. Pertama, menolak seluruh permohonan; kedua, mengabulkan sebagian; dan ketiga, mengabulkan seluruh gugatan. Dia lantas menjawab tak mungkin memilih opsi pertama, karena begitu terangnya pelanggaran konstitusi dalam revisi UU KPK. Sementara, opsi koridor kedua dinilainya hanya akan menyebabkan pengaturan mengenai KPK dan pemberantasan korupsi semakin compang-camping. Di sisi lain, MK dapat berpotensi dinilai tergelincir berubah fungsi melakukan legislatory on governing from the bench atau dicatat sejarah telah menjadi the judge as occasional legislator dalam bentuk yang paling ekstrem.

- Pilihan Wahid

Wahiduddin mengatakan memilih opsi ketiga. Dengan memilih koridor ketiga, kata dia, diharapkan dapat menyiratkan pesan kepada pembentuk undang-undang dan masyarakat bahwa secara materiil terdapat gagasan yang baik dan konstitusional terhadap KPK dalam UU a quo. Ia mengatakan, jika dibentuk dengan prosedur yang lebih baik, diharapkan kelembagaan KPK juga menjadi lebih bagus ketimbang periode sebelumnya.

Yang terpenting, kata Wahiduddin Adams, ialah bukti agar para pencari keadilan dan masyarakat percaya bahwa mekanisme pengujian formil di MK betul-betul ada dan bukan sekadar indah dalam cerita. Ia mengatakan hal ini juga bisa menjadi instrumen penyeimbang bagi agresifnya kekuatan politik mayoritas di DPR dalam pembuatan UU. "Berdasarkan argumentasi sebagaimana diuraikan di atas saya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Sidang Revisi UU KPK, MK Pastikan KPK Bisa Beri SP3 2 Tahun Setelah SPDP

THERESIA BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

14 menit lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

1 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

3 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

4 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

7 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

9 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

12 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

18 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya