Ini Pasal-pasal UU KPK Baru yang Berpotensi Hambat Pemberantasan Korupsi

Selasa, 4 Mei 2021 06:32 WIB

Seorang petugas melakukan trial (uji coba) penyemprotan disinfektan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), KPK akan melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan selama dua hari dimulai Rabu (18/3) ke seluruh area gedung KPK meliputi ruang kerja, Rumah Tahanan Cabang KPK dan Rumah Tahanan Pomdan Jaya Guntur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa, 4 April 2021. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan berlangsung secara virtual.

“Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamad Konstitusi, maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” tulis undangan resmi MK yang ditandatangani panitera Mohidin tertarikh 29 April 2021.

Gugatan terhadap revisi UU KPK dilayangkan karena proses pada pembentukannya diduga yang cacat prosedur. Beleid ini juga dianggap mengandung sejumah poin krusial. Berikut ini pasal-pasal yang diduga bermasalah dan justru melemahkan lembaga anti-rasuah:

1. Pasal pemeriksaan

Dalam Pasal 46 UU KPK lama disebutkan bahwa pemeriksaan tersangka oleh KPK merujuk pada ketentuan UU KPK. Namun dalam UU baru, pasal itu diubah dan pemeriksaan tersangka merujuk pada ketentuan yang ada di kitab hukum acara pidana.

Advertising
Advertising

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, perubahan itu menyebabkan UU KPK kehilangan status sebagai aturan yang berlaku khusus. Dampaknya, tindak pidana korupsi hukum acaranya sama dengan tindak pidana biasa.

2. Kewenangan di tangan dewan pengawas

Dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Namun dalam UU baru, kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh dewan pengawas.

3. Pasal perihal kewenangan menggeledah

Merujuk Pasal 47 UU KPK yang baru, kewenangan menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12B mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1x6 bulan dan dapat diperpanjang 1x6 bulan.

4. Pasal tentang penyelidik KPK

Pasal 43 UU KPK baru mengatur penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Namun Pasal 43A menyebutkan penyelidik tersebut harus lulus pendidikan di tingkat penyelidikan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pembinaan terhadap penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil berada di bawah naungan kepolisian.

5. Pasal soal status kepegawaian

Pasal 24 UU KPK yang baru menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinilai akan mengganggu independensi pegawai KPK dan mendegradasi lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah. Sebab pegawai negeri atau ASN berada di bawah garis komando subordinasi pemerintah.

6. Pasal tentang dewan pengawas

Keberadaan dewan pengawas dinilai akan mendominasi dan mengganggu independensi KPK. Wewenang dewan pengawas juga bukan cuma mengawasi dan mengevaluasi, tetapi masuk dalam keseharian teknis penanganan perkara. Peran dewan pengawas ini tertuang dalam Pasal 37B. Keberadaan dewan pengawas ini dinilai merupakan bentuk pemborosan dan bisa menjadi alat intervensi.

7. Pasal tentang kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan

UU KPK yang baru mengatur kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila penyidikan dan penuntutan suatu perkara tak selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Aturan ini ada di Pasal 40 UU KPK hasil revisi. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai aturan ini diskriminatif dengan UU Kepolisian dan Kejaksaan. UU Kepolisian, misalnya, tak mengatur batas waktu tertentu dalam penghentian penyidikan. Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai dengan ancaman hukuman.

Baca juga: 51 Profesor Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

6 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

7 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

9 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

12 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

12 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

19 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya