Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Jakarta pada Sabtu, 24 April 2021. Dia dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 24 April 2021.
KPK membawa M. Syahrial ke Jakarta setelah menetapkannya menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju. Syahrial disangka memberikan uang Rp 1,3 miliar itu agar Robin bisa menghambat kasusnya yang tengah diselidiki KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut diduga adalah jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Robin dan seorang pengacara Maskur Husain sudah lebih dulu ditahan pada Kamis, 22 April 2021. Tinggal Syahrial yang saat ini belum ditahan.