TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju tidak sendiri dalam upaya mengakali perkara Wali Kota Tanjungbalai. ICW mempertanyakan adanya peran penyidik lain di kasus suap itu.
"ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Kurnia mengatakan untuk merealisasikan janjinya, yaitu menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.
"Pertanyaan lanjutannya, apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" kata dia.
Kurnia menilai KPK perlu mengusut dugaan penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. Penerimaan itu, kata dia, perlu diselidiki untuk mencari informasi mengenai apakah praktik ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka. "Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Robin menjadi tersangka penerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Uang itu diminta dengan janji Robin akan membuat penyelidikan kasus korupsi Syahrial tidak akan naik ke tahap penyidikan. Selain Robin, KPK juga menetapkan seorang pengacara Maskur Husain menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam mengakali kasus itu.
Baca juga: Penyidik Diduga Memeras, ICW: KPK di Ambang Batas Kepercayaan Publik