4 Fakta Kasus Penyidik KPK Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 24 April 2021 06:15 WIB

Anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah) dan Penasehat Hukum, Maskur Husain, resmi memakai rompi tahanan seusai pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Stepanus, seorang penyidik kepolisian di KPK diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka perkara dugaan suap. Penyidik kepolisian yang bertugas di KPK itu, diduga meminta uang senilai hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.

Berikut sejumlah fakta atas perkara tersebut:

1. Diduga berkaitan dengan jual beli jabatan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap terhadap Stefanus berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Betul ada kaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021.

Advertising
Advertising

Firli pun memastikan tidak pernah menghentikan atau tidak menindaklanjuti tindak pidana dugaan jual beli di pemerintahan kota Tanjungbalai. Bahkan, ia mengatakan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

2. Seret nama Aziz Syamsuddin

Stepanus disebut sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Firli mengatakan pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Azis, di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus kemudian mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur lantas sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

3. Stefanus terima uang suap secara bertahap

Setelah Syahrial menyetujui permintaan Stefanus dan Maskur tersebut, ia pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stefanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stefanus, sehingga total uang yang telah diterimanya adalah sebesar Rp 1,3 Miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Stefanus dengan menggunakan nama Riefka tersebut, menurut KPK, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Stefanus kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Buntutnya, KPK tak hanya menetapkan Stefanus sebagai tersangka, tetapi juga Syahrial dan Maskur.

4. KPK akan dalami peran Aziz Syamsuddin

Firli mengatakan akan mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.

"Kami sudah catat temuan ini dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut," kata Firli.

ANDITA RAHMA | CAESAR AKBAR

Baca: Azis Syamsuddin Kenalkan Penyidik KPK ke Wali Kota Tanjungbalai

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya