PP 57/2021 Hilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia, Ini Kajian Muhammadiyah

Reporter

Friski Riana

Jumat, 23 April 2021 11:01 WIB

Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan kajiannya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Berdasarkan kajian mendalam yang kami lakukan, masih terdapat berbagai kekurangan fundamental dan memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh,” kata Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno dalam hasil kajiannya, Jumat, 23 April 2021.

Dalam kajiannya, Kasiyarno menemukan permasalahan berupa Pancasila yang belum secara eksplisit dicantumkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021. “Padahal dalam Peta Jalan Kemendikbud selalu dicantumkan Profil Pelajar Pancasila,” katanya.

Kasiyarno mengusulkan agar mata pelajaran atau kuliah Pancasila dicantumkan dalam kurikulum. Usulan berikutnya memasukkan Pancasila dalam kurikulum pendidikan, dengan mengubah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

“Bahkan jika perlu, Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri sebagai bentuk penanaman nilai ideologi dan karakter bangsa Indonesia,” kata dia.

Advertising
Advertising

Pada PP 57, Kasiyarno juga menemukan masalah berupa bahasa Indonesia yang tidak disebut. Ia pun mengusulkan agar dicantumkan dalam kurikulum. Sebab, sesuai Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2003, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dan bahasa pemersatu bangsa Indonesia.

Mengenai bahasa asing, kata Kasiyarno, juga tidak disebut dalam PP tersebut. Ia lantas menyarankan agar PP 57 mencantumkan bahasa Inggris atau asing sebagai alat komunikasi internasional dan pengembangan Iptek.

Kasiyarno juga meminta agar PP 57 mencantumkan mata pelajaran sejarah sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Masalah berikutnya pada PP 57 adalah tidak membedakan antara tenaga pendidik dengan tenaga kependidikan. Padahal, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, kedua profesi tersebut merupakan entitas yang memiliki tugas dan fungsi berbeda.

Kasiyarno mengusulkan revisi standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kemudian konsep tenaga kependidikan di dalam PP 57 juga harus diubah dan disesuaikan dengan UU Sisdiknas. “Membedakan secara detail tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Dalam PP 57, Kasiyarno juga menyoroti hilangnya keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang berwenang sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Sehingga, ia mengusulkan keberadaan dan peran BSNP diintensifkan, karena diperlukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan juga tidak tercantum dalam PP 57. “Keberadaan LPMP atau lembaga lain untuk penjaminan mutu sangat diperlukan karena pendidikan dasar dan menengah sudah didesentralisasikan. Lembaga ini yang akan memotret peta mutu di setiap wilayah,” kata Kasiyarno.

Masalah berikutnya adalah Dalam Standar Pengelolaan PP 57 Tahun 2021 tidak mencantumkan School Based Management yang tercantum dalam RPJP, RPJM dan PP mengenai Pengelolaan Pendidikan, yang mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Kasiyarno pun menyarankan PP 57 direvisi dengan mencantumkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Majelis Dikdasmen Muhammadiyah juga menilai PP 57 tidak menjelaskan pendidikan informal. Kasiyarno mengatakan, regulasi pendidikan informal, seperti homeschooling sedang berkembang pesat di masyarakat. Padahal, pendidikan informal tercantum dalam UU Sisdiknas. “Maka ketentuan pendidikan informal perlu dijelaskan dalam PP 57,” katanya.

Terakhir, Kasiyarno menilai keberadaan pengawas tidak muncul dalam PP 57. Ia memandang, hal tersebut dapat membuat rancu tugas dan fungsi pengawas atau penilik yang melakukan supervisi klinis ke satuan pendidikan. Ia pun mengajukan usulan revisi agar pengawas tetap diperlukan untuk supervisi klinis yang tidak bisa dialihkan kepada guru maupun kepala satuan pendidikan.

FRISKI RIANA

Berita terkait

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

13 jam lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

1 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

4 hari lalu

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

6 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

11 hari lalu

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

11 hari lalu

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?

Baca Selengkapnya