Kuasa Hukum 3 Ibu Penggugat Ganja untuk Kesehatan Serahkan Naskah Perbaikan

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 21 April 2021 13:15 WIB

Ilustrasi ganja. REUTERS/Blair Gable

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penggugat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika perihal ganja untuk kesehatan, Erasmus Napitupulu, menyerahkan perbaikan serta menambahkan lampiran informasi yang telah sesuai arahan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Gugatan terhadap dua pasal itu dilayangkan oleh tiga orang ibu yang anaknya menderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Mereka menggugat pasal tersebut agar anak mereka dapat menerima penanganan medis dengan menggunakan ganja, yang masuk dalam narkotika golongan I.

Perbaikan diberikan Erasmus dalam sidang perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU Narkotika terhadap UUD 1945 dengan agenda penyampaian perbaikan atas permohonan yang sebelumnya telah diajukan.

"Jadi tujuan kami yang mulia dalam perbaikan ini sudah kami lampirkan lagi adalah agar nantinya negara dapat melakukan pemanfaatan, penelitian, dan pengaturan terhadap narkotika Golongan I untuk layanan kesehatan, sebagaimana telah dilakukan dan diakui berbagai negara di dunia," ujar Erasmus dalam sidang virtual MK pada Rabu, 21 April 2021.

Advertising
Advertising

Salah satu hal yang dilampirkan Erasmus adalah putusan MK yang memperbolehkan tiga ibu memiliki legal standing untuk mewakili anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Selain itu, Erasmus juga melampirkan contoh kasus penggunaan ganja sebagai pengobatan. "Di 2016 ada seorang anak laki-laki di Ontario, Kanada yang menderita lennox gastaut syndrome, ini bagian dari cerebral palsy, diberikan terapi ganja. Lalu, di 2017 ada Mark Zartler ini sempat terkenal karena memvideokan anaknya yang menderita cerebral palsy, lalu diberikan pengobatan dupa, pengobatan yang sama juga diberikan Pemohon 1 di Australia pada anaknya dan pada saat divideo itu kejang-kejang berhenti, dan itu mengakibatkan di tahun 2017, 2018, negara bagian Texas di AS merubah perundang-undangnya, pengadilan di sana juga mengubah ketentuan di Undang-Undang bagian Texas untuk memperbolehkan narkotika Golongan I yaitu ganja untuk dipakai secara terbatas untuk kebutuhan medis," kata Erasmus.

Setelah mendengar pernyataan Erasmus, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menerima seluruh berkas perbaikan. Ia menyatakan akan mencermati seluruh berkas dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Kami sahkan dulu bukti P1 hingga P39. Selanjutnya akan melayangkan naskah perbaikan ini ke rapat permusyawaratan hakim yang komposisinya terdiri dari sembilan hakim untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bagaimana relefansi perkara ini. Apakah perlu dicermati, ditingkatkan dalam sidang pembuktian, atau kah cukup sampai di sini dan kemudian bisa diambil sikap mahkamah konstitusi untuk mengambil keputusan," ucap Suhartoyo.

ANDITA RAHMA

Baca: Polri: Sepanjang UU Larang Ganja untuk Medis, Kami Akan Ikuti

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

6 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

1 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

1 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya