Kasus Bansos Covid-19: ICW Nilai Tuntutan Penyuap Juliari Terlalu Rendah

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 20 April 2021 09:49 WIB

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nichola dan peneliti Indonesia Corruption Indonesia Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 12 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada penyuap di kasus bantuan sosial atau bansos Covid-19, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, terlalu rendah.

Ardian dan Sidabukke merupakan terdakwa dalam kasus itu. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat, permasalahan utama dari rendahnya tuntutan ada pada pengaturan pemberi suap dalam UU KPK.

"Sebab, regulasi itu hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5). Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," ucap Kurnia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20 April 2021.

Selain itu, pengenaan denda terhadap Ardian dan Sidabukke pun juga tak maksimal. Seharusnya mereka berdua dituntut membayar denda Rp 250 juta. "Bukan cuma Rp 100 juta," kata Kurnia.

Dalam perkara ini, Ardian dan Harry dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa menganggap Ardian terbukti menyogok mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mencapai Rp 1,95 miliar supaya perusahannya mendapatkan jatah proyek pengadaan bansos Covid-19. Sementara Harry, menyuap Rp 1,28 miliar.

Advertising
Advertising

ICW, kata Kurnia, sejak awal sudah tidak yakin KPK akan menuntaskan penanganan korupsi bansos Covid-19. Sejak fase penyidikan, ICW menemukan banyak kejanggalan dalam kinerja penindakan KPK.

Misalnya, KPK enggan untuk memanggil Herman Hery sebagai saksi. Padahal, terbukti, dari pengakuan salah seorang saksi, telah membeberkan informasi bahwa politisi PDIP itu mendapatkan kuota besar dari proyek pengadaan bansos ini.

Selanjutnya, dalam beberapa kali proses penggeledahan, KPK juga gagal menemukan barang bukti. Pada konteks ini, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak internal KPK yang membocorkan informasi atau memperlambat proses penggeledahan.

Tak berhenti di proses penyidikan, ICW juga melihat penanganan perkara ini diperparah dalam fase penuntutan. "Sebagai contoh, penuntut umum KPK tidak memasukkan maka Ihsan Yunus dalam surat dakwaan. Selain itu, Yogas yang pada awalnya disebut sebagai perantara Ihsan Yunus pun hilang dalam dakwaan," ujar Kurnia.

Padahal, ia menuturkan, nama Ihsan Yunus dan Yogas secara jelas terlihat oleh publik pada forum rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik. "Selanjutnya, pada forum persidangan Herman Hery tidak kunjung dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Kurnia.

ICW pun mengingatkan nama-nama penting seperti Herman Hery dan Ihsan Yunus agar tidak hilang dalam surat dakwaan di kasus bansos Covid-19. "Menjadi kewajiban bagi penuntut umum untuk menjelaskan detail perkara ini dalam surat dakwaan, bukan justru ikut-ikutan berkomplotan dengan menghilangkan nama maupun peran pihak-pihak lain," ucap Kurnia

Baca juga: Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

ANDITA RAHMA

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya