Kilas Sidang Edhy Prabowo: Untung Ekspor Benur hingga Duit ke Betty Elista

Jumat, 16 April 2021 05:02 WIB

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. Penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 30 hari terhadap Edhy dalam tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjalani sidang perdana dalam kasus suap ekspor benih lobster pada Kamis, 15 April 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah temuan yang disampaikan jaksa dalam dakwaannya. Berikut ini fakta-fakta sidang perdana sidang tersebut.

1. Edhy Prabowo didakwa terima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Edhy menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Suap diberikan agar Edhy dan bawahannya mempercepat proses pemberian izin ekspor benur.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan.

Advertising
Advertising

Jaksa mengatakan uang US$ 77 ribu itu berasal dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Staf Khusu Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima dari para eksportir benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin, Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.

2. Didakwa dapat untung Rp 38,5 miliar dari ekspor benur

Selain menerima rente, Edhy didakwa memperoleh keuntungan dari kebijakan ekspor benih lobster hingga Rp 38,5 miliar. Keuntungan itu berasal dari biaya ekspor benih lobster yang ditarik oleh PT Aero Citra Kargo atau PT ACK. PT ACK merupakan perusahaan tunggal yang menyediakan jasa pengiriman benur.

Jaksa mendakwa Edhy Prabowo adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan tersebut. Jaksa menyebut Edhy memiliki perusahaan itu melalui dua orang dekatnya yaitu Nursan dan Amri. Nursan selaku komisaris memiliki 41,65 persen saham. Belakangan Nursan meninggal, sehingga namanya diganti dengan Achmad Bachtiar yang juga teman dekat Edhy. Sementara Amri selaku Direktur Utama memiliki 40,65 persen saham.

<!--more-->

3. Edhy dan Iis Rosita habiskan Rp 833 juta saat ke AS

Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi, didakwa menghabiskan duit hingga Rp 833 juta selama kunjungan dinas ke Amerika Serikat pada 17 sampai 24 November 2020. Uang digunakan untuk berbelanja barang-barang mewah, seperti tas, jam tangan, hingga pakaian. Duit diduga berasal dari suap ekspor benih lobster.

Adapun barang-barang yang dibeli oleh Edhy menggunakan kartu debit BNI Emerald itu ialah satu jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver; satu jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold; satu jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver

Selanjutnya, satu dompet merek Tumi warna hitam; satu buah tas koper merek Tumi warna hitam; satu tas kerja merek Tumi; dua pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen; satu tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk; satu tas merek Bottega Veneta Made In Italy; satu buah tas merek satu Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk; satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam.

Selain itu, Edhy dan istri disebut berbelanja satu tas merek Hermes Paris Made In France warna coklat krem; satu buah tas koper merek Tumi warna hitam; beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merk Old Navy; satu buah baju merk Brooks Brothers berwarna biru; satu celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker; enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml; satu sepeda merek Specialized Roubaix SW DI2.

4. Nama Antam Novambar disebut dalam sidang

Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar muncul dalam dakwaan KPK untuk Edhy. Dalam dakwaan itu, Edhy disebut memerintahkan Antam untuk membuat nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.

“Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas,” kata jaksa KPK.

<!--more-->

Jaksa menyatakan nota dinas itu ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Mendapatkan nota dinas itu, kata jaksa, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake meneken Surat Komitmen dengan seluruh eksportir benur sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI sebagai jaminan.

Selanjutnya Ketua Tim Uji Tuntas KKP, Andreau Misanta Pribadi mengharuskan para eksportir menyetor uang ke rekening bank garansi itu sebesar Rp 1.000 per ekor benur. Dari perintah ini, terkumpul duit sebanyak Rp 52,3 miliar. KPK menganggap penarikan duit garansi itu illegal, sebab dilakukan tanpa aturan resmi. KPK menengarai uang tersebut merupakan komitmen fee dari ekspor benur.

KPK menyita duit yang ada pada bank garansi pada 16 Maret 2021. KPK memanggil Antam untuk diperiksa dalam kasus ini pada 17 Maret 2021, namun dia tak datang dengan alasan telah memiliki agenda lain. Belakangan KPK menilai tak perlu lagi memeriksa Antam dalam perkara ini.

Adapun Inspektur Jendral KKP Muhammad Yusuf yang juga diperiksa KPK, menjelaskan bahwa penarikan bank garansi dilakukan agar negara mendapatkan uang dari kegiatan ekspor benur. Dia mengakui memang belum ada landasan aturan mengenai penarikan tersebut. “Tolong dipahami bahwa bank garansi itu belum jadi haknya KKP, belum jadi hak siapa pun juga, masih hak terbuka bank garansinya,” kata Yusuf seusai diperiksa KPK pada 17 Maret 2021.

5. Aliran duit ke penyanyi Betty Elista

Nama penyanyi Betty Elista juga muncul dalam dakwaan KPK untuk Edhy. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Betty disebut-sebut menerima duit dari Edhy.

Jaksa mengatakan Edhy memberikan uang kepada Betty sekitar September hingga Oktober 2020. Jumlah duit yang diberikan adalah Rp 15 juta. Jaksa tak menjelaskan alasan pemberian duit itu.

KPK sudah memeriksa Betty Elista dan menyita rekening koran miliknya. Penyitaan dilakukan karena KPK menduga ada aliran uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Duit itu diduga berasal dari korupsi ekspor benih lobster. Dugaan aliran duit kepada Betty diduga hanya sebagian kecil duit yang diterima Edhy dari suap benih lobster.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa KPK Ajukan Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

4 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

6 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

16 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

21 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

23 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya