Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Siapkan 8 Saksi dan Ahli

Reporter

Antara

Jumat, 16 April 2021 00:24 WIB

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyiapkan delapan sampai sembilan saksi fakta dan ahli di persidangan untuk membuktikan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak bersalah.

"Kami ada saksi fakta sementara empat (orang), ahli ada sekitar empat sampai lima. Di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan ekonomi," ujar anggota tim kuasa hukum, Oky Wiratama, Kamis, 15 April 2021.

Saksi dan ahli yang akan dihadirkan beberapa diantaranya ialah tokoh publik. Namun, Oky belum dapat menyebutkan nama-namanya.

Sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih di tahap mendengar pendapat ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang berikutnya akan pada Senin, 19 April 2021. Pada sidang minggu depan, jaksa akan menghadirkan ahli bahasa yang seharusnya hadir pada Kamis ini.

Oky melanjutkan ahli bahasa akan jadi orang terakhir yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. Oleh karena itu, kuasa hukum akan mempersiapkan seorang saksi fakta pada sidang minggu depan agar yang bersangkutan hadir di persidangan jika memungkinkan.

Langkah itu, menurut Oky, harus dilakukan karena mereka meyakini waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi Jumhur tidak cukup banyak.

Pasalnya, tim penasihat hukum dan terdakwa sejauh ini belum menerima kepastian secara tertulis mengenai perpanjangan masa penahanan Jumhur yang akan berakhir pada 3 Mei 2021. Jika tidak ada kepastian perpanjangan masa penahanan atau soal batas waktu bagi jaksa, penasihat hukum Jumhur khawatir waktu yang tersedia untuk menghadirkan saksi dan ahli hanya tersisa kurang lebih 2 minggu.

"Pengalaman kami, pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian karena dalam sidang hakim memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis. "Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang dalam kasus ini," kata Oky.

Hakim anggota Nazar Effriadi mengatakan bahwa majelis hakim akan memberi kesempatan yang sama bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah. "Kepada tim kuasa hukum akan diberikan hak yang sama," kata Nazar saat persidangan.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Ia dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Kasus Berita Bohong, Jumhur Hidayat Berharap Bisa Bebas saat Lebaran

Advertising
Advertising

Berita terkait

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

12 hari lalu

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

12 hari lalu

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

12 hari lalu

Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengatakan komposisi keanggotaan Komisi XIII bisa mempercepat reformasi regulasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

17 hari lalu

SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

SAFEnet mencatat, setidaknya ada 723 orang yang telah dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

20 hari lalu

Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.

Baca Selengkapnya

Pakar Soroti Mudahnya Masyarakat Termakan Hoaks, Termasuk soal BPA

20 hari lalu

Pakar Soroti Mudahnya Masyarakat Termakan Hoaks, Termasuk soal BPA

Pakar memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai BPA dan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi agar orang tak mudah termakan hoaks.

Baca Selengkapnya

Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

21 hari lalu

Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.

Baca Selengkapnya