MK: Kasus Calon Bupati Sabu Raijua Belum Diantisipasi di Peraturan Perundangan

Reporter

Antara

Kamis, 15 April 2021 22:45 WIB

Orient Riwu Kore, mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan peristiwa hukum kasus kewarganegaraan ganda calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore belum pernah terjadi sebelumnya.

"Peristiwa demikian belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan keberlakuan syarat tenggang waktu pengajuan permohonan," kata anggota majelis hakim MK Suhartoyo pada sidang putusan sengketa pilkada Kabupaten Sabu Raijua secara virtual di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Tenggang waktu permohonan pemohon tersebut demi memperoleh kejelasan terkait dengan kondisi spesifik dalam perkara tersebut. Permohonan diajukan ke Kepaniteraan MK pada Selasa, 9 Maret 2021. Karena kondisi spesifik yang terjadi dalam perkara tersebut, kata dia, maka MK perlu mempertimbangkan lebih lanjut.

Perkara pada pilkada Kabupaten Sabu Raijua baru diketahui dan dipersoalkan setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih. Kendati demikian pasangan calon terpilih belum dilantik sebagai kepala daerah, seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

Jika dalam perkara tersebut majelis hakim menggunakan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan pasal 7 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020, maka permohonan a quo tidak dapat diterima.

Hal itu dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati masa tenggang waktu, yakni lebih dari dua bulan. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena alasan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan menjadikan kondisi spesifik pada pilkada Sabu Raijua. "Penyelesaian kondisi spesifik masih mungkin dilakukan karena tahapan Pilkada Sabu Raijua belum selesai dan pelantikan merupakan tahapan akhir," ujar Suhartoyo.

Terlebih lagi karena kondisi spesifik menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian tahapan pemilihan. Pada amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, KPU setempat juga diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Tersandung Status Kewarganegaraan, Alasan Bupati Sabu Raijua Ikut Pilkada


Berita terkait

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

2 jam lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

6 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

8 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

9 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

11 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

22 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

23 jam lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya