Kapolri Listyo Sigit Minta Propam Polri Tekan Kasus Pelanggaran Anggota

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 13 April 2021 12:03 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan saat meninjau pelaksanaan penyelenggaraan Piala Menpora 2021 di Stadion Manahan, Solo, Kamis, 25 Maret 2021. | Tim Media Kemenpora

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan Polri adalah benteng penjaga citra institusi. Menurut dia, urusan menangkap pelaku kejahatan dan pelaku teror jadi tugas Bareskrim serta Densus.

"Tapi urusan bagaimana menjaga agar organisasi ini tetap kokoh, urusan rekan-rekan di Div Propam," ucap Sigit dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 April 2021.

Oleh karena itu, Sigit memerintahkan jajaran Divisi Propam Polri untuk menekan angka kasus pelanggaran anggota. Sebab, jumlah kasus pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pidana, yang dilakukan oleh anggota naik dari tahun ke tahun.

Untuk pelanggaran disiplin, terdapat 2.503 kasus di 2019, 3.304 kasus di 2020 dan 536 kasus sejak Januari hingga awal April 2021. Lalu pelanggaran kode etik profesi, terdapat 1.021 kasus di 2019, 2.081 kasus di 2020 dan 279 kasus sejak Januari hingga awal April 2021. Sedangkan pelanggaran pidana, terdapat 627 kasus di 2019, 1.024 kasus di 2020, dan 147 kasus sejak Januari hingga awal April 2021.

Div Propam Polri kini tengah mencari tahu penyebab meningkatnya pelanggaran anggota. Langkah itu akan ditempuh dengan cara menggelar penelitian dan survei, di mana hasil survei itu bakal menjadi rujukan untuk mencari rumus penanganan pelanggaran.

Advertising
Advertising

Kapolri Sigit menyambut baik langkah dari Propam Polri. "Dalami penyebabnya apa, latar belakangnya apa, akar masalahnya apa, sehingga kemudian melakukan mitigasi atau pembinaan, perbaikan maka akan didapatkan metode atau cara bertindak yang benar," kata Sigit.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Anggota Naik, Kadiv Propam: Kami Mohon Maaf ke Pak Kapolri

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya