Mahfud MD Sebut Aset BLBI yang Bisa Dikembalikan Mencapai Rp 110 T
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Aditya Budiman
Senin, 12 April 2021 15:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa jumlah aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bisa dikembalikan kepada negara bisa mencapai Rp 110 triliun. Hal itulah yang mendorong dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung, tadi menghitung 109 lebih hampir 110, jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin, 12 April 2021.
Mahfud mengatakan selama ini dana BLBI baru berupa jaminan surat, jaminan uang, hingga jaminan deposito, belum dieksekusi karena menunggu putusan Mahkamah Agung. Setelah MA mengeluarkan putusan, Mahfud mengatakan pemerintah sekarang menagih hak perdatanya.
"Karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," kata Mahfud MD.
Meski dari perhitungan jumlah aset yang bisa dikembalikan mencapai Rp 110 triliun, Mahfud mengatakan angka ini masih harus ditinjau ulang. "Dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Dilibatkan Dalam Satgas BLBI