KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Senin, 12 April 2021 11:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi atas Samin Tan. Samin merupakan tersangka kasus suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
Salah satu dari ketiga saksi adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, yaitu Nenie Afwani yang menjabat sebagai direktur. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 12 April 2021.
Saksi lainnya adalah Kenneth Raymond Allan yang bekerja di mining dan industri, serta seorang karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga.
Ketiganya akan menjadi saksi dalam perkara proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
KPK menangkap Samin Tan beberapa waktu lalu setelah menjadi buron sejak Mei 2020. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan.
KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar di pengurusan izin tambang batu bara
Kasus bermula saat Kementerian ESDM melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.
Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.
Baca juga: Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan
FRISKI RIANA