KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas BLBI, Kepres Jokowi Dinilai Cuma Formalitas

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 11 April 2021 15:23 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi menilai Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bentukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya sekadar formalitas. Satgas itu dibentuk lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken pada 6 April 2021.

"Kehadiran Kepres ini seperti mengesankan bahwa pemerintah tidak ingin dipersalahkan atas kekalahan KPK dalam isu BLBI ini dan dianggap lepas tangan. Hal ini dapat ditilik dari substansi Kepres yang tidak substantif dan terkesan formalitas belaka," ujar Azmi lewat keterangan tertulis, Ahad, 11 April 2021.

Ia mengkritik struktur Satgas BLBI yang tidak melibatkan KPK. "Seharusnya KPK dilibatkan sebagai lembaga yang paham medan pertempuran BLBI. Seharusnya KPK harus di dorong mencari bukti baru dan menginvestigasi secara mendalam," ujar dia.

Menurut Azmi, pada prinsipnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) megaskandal BLBI tidak menghapus investigasi KPK untuk menemukan alat bukti yang linier. "Seharusnya KPK jangan bertumpu dengan Syafruddin Temenggung untuk mencari keterikatan dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam hal kerugian negara karena masih ada subjek pejabat yang bisa di eksplor yaitu Dorajatun K Djakti," ujar dia.

Baca: KPK Keluarkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD: Negara Buru Aset BLBI Rp 108 T

Menurut Azmi, pemerintah sejak awal sudah terkesan mengesampingkan penyelesaian penuntutan hukum pidana kepada para pemegang saham pengendali (PSP) dan mengalihkan fakta hukum kepada persoalan perdata. Padahal, lanjut dia, diketahui adanya penyalahgunaan BLBI dan adanya pelanggaran Batas Maksimum Pemberian kredit (BMPK) dan non performing loan yang dilakukan BDNI sebagai Bank Beku Operasi (BBO) atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Advertising
Advertising

Azmi menilai Satgas ini sama saja dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Isu dan fakta hukum dialihkan menjadi persoalan keperdataan bukan pidana dan serta merta memutus mata rantai keterlibatan Sjamsul Nursalim dan Itjih SN. "Lingkaran Hitam BLBI ini seakan-akan tidak berubah bentuk selama puluhan tahun sampai saat ini," ujar dia.

DEWI NURITA



Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

3 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

4 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

4 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

5 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

5 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

12 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

13 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya