Kata Moeldoko Gugatan ke Keluarga Cendana Bukan Pertimbangan Ambil Alih TMII
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Jumat, 9 April 2021 17:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. secara formal tak menjadi pertimbangan pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Moeldoko mengatakan perkara hukum itu tak eksplisit disebutian di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah.
"Pertimbangan itu secara eksplisit tidak masuk ke dalam Perpres," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 9 April 2021.
Meski begitu, Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan tersebut. "Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu."
Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga mantan Presiden Soeharto atas konflik pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Perusahaan itu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp 584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto.
Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto, serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa Orde Baru, juga turut digugat.
Adapun Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan.
Mitora juga pernah menggugat keluarga Cendana pada 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan itu menggugat semua anak Soeharto dan dua yayasan, yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan Yayasan Harapan Kita. Ketika itu, Mitora menggugat keluarga Cendana Rp 1,1 triliun. Proses gugatan berakhir dengan mediasi.
Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang isinya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Moeldoko mengatakan, pemerintah juga membentuk tim transisi untuk mengkaji pengambilalihan dan rencana pengelolaan kawasan destinasi wisata itu ke depan.
Menurut Moeldoko, pengambilalihan ini dilakukan lantaran TMII terus merugi. Ia menyebut Yayasan Harapan Kita perlu mensubsidi pengelolaan kawasan itu sebesar Rp 40-50 miliar per tahun. "Di dalam pengelolaannya perlu ada perbaikan. Di situ poinnya."
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO