KPK Resmi Bebaskan Pengacara Lucas

Jumat, 9 April 2021 10:07 WIB

Advokat, Lucas SH. CN, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan pengacara Lucas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang pada Kamis malam, 8 April 2021.

Pembebasan dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali terdakwa kasus perintangan penyidikan tersebut. "Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam sudah melaksanakan putusan PK," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 April 2021.

Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Lucas pada sidang 7 April 2021. Majelis hakim menyatakan Lucas tak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tersangka Eddy Sindoro. KPK sebelumnya mendakwa Lucas melakukan perintangan penyidikan dengan membantuk Eddy kabur ke luar negeri.

Majelis hakim yang mengadili adalah Salman Luthan, Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Hakim Agung Salman Luthan menyatakan Dissenting Opinion bahwa Lucas bersalah dalam kasus itu.

Adapun KPK menganggap vonis bebas Mahkamah Agung untuk Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

Ali mengatakan KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Buktinya, hingga tingkat kasasi, Lucas tetap dianggap bersalah. "Namun demikian kami hormati putusan majelis hakim," kata Ali.

Berita terkait

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

9 menit lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

4 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

7 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

13 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

20 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 hari lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya