Pengacara Lucas Diputus Bebas oleh MA, Ini Perjalanan Kariernya

Jumat, 9 April 2021 06:23 WIB

Pengacara Lucas (kanan) mengacungkan kedua ibu jarinya sebelum mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK mendakwa Lucas, dengan sengaja telah mencegah, merintangi penyidikan perkara suap terhadap tersangka mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, dalam korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Lucas. MA menyatakan Lucas tidak terbukti bersalah dalam perkara itu dan membebaskannya. "Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," seperti dikutip dari petikan putusan MA, Kamis, 8 April 2021.

Ia adalah pengacara yang didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro. "Kabul," seperti dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id Kamis, 8 April 2021.

Lucas punya karier mentereng di dunia advokat sebelum menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belasan tahun menjadi pengacara, dia pernah mendapat penghargaan Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Award dan Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award.

“Ia aktif terlibat dalam berbagai kegiatan di bidang hukum, sebagian besar berfokus pada litigasi,” seperti dikutip dari situs Law Firm Lucas SH & Partners, Selasa, 2 Oktober 2018.

Lucas juga kerap menangani klien dengan profil tinggi. Dia pernah menjadi kuasa hukum Boedi Sampoerna, eks pemilik pabrik rokok HM Sampoerna dalam kasus korupsi Bank Century. Saat kasus Century mencuat pada 2009, Boedi dituding mendapat untung dari kucuran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun untuk bank itu.

Baca: KPK Pertanyakan Komitmen MA dalam Pemberantasan Korupsi

Lucas memulai kariernya sebagai advokat setelah lulus dari Universitas Hasanuddin, Makasar pada 1992. Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister di bidang hukum di Universitas Airlangga, dan lulus pada 1995.

Tiga tahun berselang, Lucas mendirikan kantor firma hukumnya sendiri pada awal 1998 dengan nama Law Firm Lucas SH & Partners. Mengutip situs kantor pengacara itu lucasshpartners.com, firma itu diklaim berkembang menjadi lima firma hukum teratas di Indonesia versi Asia Law Magazine 2007. Menurut situs yang sama, Lucas memiliki 21 bidang praktik hukum, mulai dari kepailitan, perdata, pidana, hak asasi manusia, hingga telekomunikasi.

Selain aktif sebagai advokat, Lucas juga tercatat pernah menjabat anggota Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Karier mentereng Lucas tak terlepas dari isu miring soal sepak terjangnya memainkan perkara. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sempat melaporkan Lucas ke KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Saat itu, Boedi Sampoerna adalah kliennya. “Kasus itu sempat TPDI laporkan ke Bareskrim dan KPK,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.

Harapan Petrus meminta KPK menyeret Lucas ke ranah hukum menjadi kenyataan pada Senin, 1 Oktober 2018, meski bukan atas laporan yang dibuatnya. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menyangka Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri.

“LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan kembali ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut mengatakan Eddy telah menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan buron ke luar negeri sejak 2016. Pada 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Eddy yang sudah mendarat di Jakarta berhasil kembali kabur lagi ke luar negeri. Hal itu diduga atas bantuan Lucas. “LCS telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan dideportasi ke Indonesia,” kata dia.

Lucas membantah sangkaan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak ada bukti bahwa dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata dia sesaat setelah ditahan KPK pada 2 Oktober 2018.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Lucas 7 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun. Lalu di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Lucas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada 7 April 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

HENDARTYO HANGGI | BERBAGAI SUMBER TEMPO

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya