Dewan Pengawas KPK Telaah Penerbitan SP3 Kasus BLBI

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 8 April 2021 13:41 WIB

Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean bersama dua anggota Dewas, Albertina Ho (kanan) dan Artidjo Alkostar (kiri), seusai memimpin sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Panggabean mengatakan telah menerima surat resmi mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus BLBI. "Kemarin sore baru kami terima (surat pemberitahuan)," kata Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Tumpak mengatakan belum bisa memberi penilaian terhadap penghentian penyidikan mega skandal korupsi itu. Dia mengatakan masih harus mempelajari dahulu mengenai penghentian penyidikan tersebut.

Meski memiliki wewenang untuk menganalisa, Tumpak mengatakan, hasil evaluasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bisa menganulir penerbitan SP3. "Kami bukan pihak yang turut memutuskan SP3 itu. Kami hanya menerima laporan," ujar mantan jaksa ini.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim. KPK beralasan kasus itu dihentikan karena tidak ada unsur penyelenggara negara.

KPK menyebut bahwa kedua konglomerat itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara, Syafruddin Arsyad Temenggung. Akan tetapi, Syafruddin telah diputus lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. KPK telah mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis lepas itu dan ditolak.

Advertising
Advertising

Setelah mencari pendapat dari ahli hukum, KPK berkesimpulan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh untuk Syafruddin. Dengan lepasnya Syafruddin, maka KPK juga berkesimpulan bahwa penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim di perkara BLBI perlu dihentikan.

Baca juga: KPK Hentikan Perkara Korupsi BLBI, Begini Perjalanan Kasusnya

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya