Penggunaan Alat Intelijen Israel Dianggap Tak Diperlukan di Kasus Jumhur Hidayat

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Selasa, 6 April 2021 11:48 WIB

Jumhur Hidayat. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, penggunaan perangkat dan aplikasi buatan Israel, Cellebrite, oleh polisi untuk menyedot jejak digital Jumhur Hidayat, tak diperlukan. Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menilai, tak ada alasan yang jelas mengapa Cellebrite perlu digunakan dalam kasus UU ITE.

"Apa ukurannya? Dalam kasus ini, Jumhur dikenakan UU ITE. Ukuran penindakannya semestinya berbeda dalam pengungkapan kasus terorisme," ujar Rivanlee saat dihubungi pada Selasa, 6 April 2021.

Rivanlee mengatakan, jika tidak ada pembatasan yang jelas terkait apa yang boleh dan tidak boleh disadap, maka intelijen akan kehilangan prioritas. Ia menilai, penyadapan di kasus ini adalah bentuk kesewenang-wenangan.

"Sebab di satu sisi, kita masih terancam dengan terorisme yang berkaitan juga dengan deteksi dini dari intelijen," kata Rivanlee.

Mabes Polri menggunakan Cellebrite untuk meyedot jejak digital Jumhur Hidayat. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur pada Senin, 5 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang pegawai Mabes Polri, Asep Saputra, sebagai saksi. Asep merupakan ahli forensik digital.

Dalam persidangan, Asep menjelaskan tahapan pengambilan data digital milik Jumhur. "Analisis data digital hanya terkait dengan unggahan Jumhur soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," kata Asep, Senin, 5 April 2021.

Cellebrite merupakan alat perangkat keras dan aplikasi perangkat lunak buatan perusahaan digital intelijen Israel. Alat ini bisa mengambil data-data dari perangkat elektronik, seperti gawai, komputer, tablet, kartu penyimpan data (memory card), sampai perangkat keras penyimpan data (hard disk).

Sementara itu, Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, mengatakan pengunaan Cellebrite untuk menyadap adalah hal yang wajar di semua jenis kasus. Apalagi, saat ini, Jumhur Hidayat sudah berstatus sebagai tersangka dan ponselnya telah menjadi barang bukti kasus.

"Ketika HP sudah menjadi barang bukti maka penyidik bisa melakukan upaya untuk mengambil data dari HP tersebut. Cellebrite adalah tool untuk mengambil data dari HP. Jika pemegang HP sudah menjadi tersangka itu wajar," kata Stanislaus melalui pesan teks pada Selasa, 6 April 2021.

ANDITA RAHMA | ANTARA

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

20 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

23 jam lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

9 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya