Mendagri Minta Pemda Buat Terobosan Vaksinasi Covid-19

Kamis, 1 April 2021 11:09 WIB

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, saat kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/3/2021).

INFO NASIONAL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan kerap menyinggung soal inovasi dan terobosan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program vaksinasi Covid-19 dan upaya menangani pandemi. Hal ini juga disampaikan Mendagri saat meninjau “Gerakan Sukseskan Program Vaksinasi Nasional” bersama Kementerian Kesehatan dan Grab Indonesia di Jakabaring Sport City, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 31 Maret 2021.

Menurut Mendagri, di masa krisis seperti pandemi saat ini, sinergisitas pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan. Pun terobosan dan inovasi pemerintah daerah tak kalah penting. Produk inovasi dari pemerintah daerah dapat diberikan kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, komunikasi yang terjalin, tak hanya dari atas ke bawah atau top-down saja, namun juga bottom-up.

Dalam program vaksinasi Covid-19 misalnya, pemerintah daerah dituntut lebih mengedepankan kreativitas dalam menjalankan kebijakan. Selain melaksankaan vaksinasi yang dosisnya telah diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga perlu memunculkan terobosan dan konsep yang dapat memudahkan implementasi kebijakan tersebut.

“Kita harapkan pemerintah daerah melakukan terobosan, begitu menerima (dosis vaksin), dia harus mendistribuskan, setelah itu melakukan vaksinasi dengan kecepatan yang diharapkan oleh pemerintah, makin cepat makin baik,” ujar Mendagri.

Untuk dapat menyelesaikan target nasional, pemerintah daerah perlu membuat konsep vaksinasi. Konsep ini diperlukan sebagai petunjuk untuk mengimplementasikan kebijakan vaksinasi di daerah. Konsep atau skenario yang dimaksudkan Mendagri adalah perlunya daerah membuat kelompok prioritas penerima vaksin.

Advertising
Advertising

Data ini dapat diperoleh melalui kolaborasi Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga vaksinasi dapat dilakukan by name by address, tepat sasaran.

“Konsep untuk memvaksinasi mereka yang rentan; lansia, nakes, komorbid, dan mereka yang berinteraksi sangat tinggi, ini harus dijadikan target sehingga bisa dihitung, kerja sama Dinkes dan Dukcapil, by name by address Kemudian dari skenario itu, mereka ditarget, timeline, sehingga kita bisa membuat, memiliki angka kebutuhan minimal, itu skenario minimal,” katanya.

Setelah skenario atau konsep minimal terdata, dilaporkan dan mendapatkan prioritas untuk divaksin, pemerintah daerah mendata kelompok prioritas lainnya, di luar kelompok prioritas utama. “Setelah itu, kalau yang super prioritas ini sudah divaksin, ditambah lagi dengan mereka yang urgent, ini namanya skenario moderat,” ujarnya.

Kemudian skenario ketiga, pemerintah daerah dapat membuat konsep kelompok non-prioritas yang masih dilakukan dengan kerja sama antara Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Baru yang ketiga adalah skenario maksimal, ini minimal 2/3 dari populasi, termasuk yang sehat-sehat, semua, anak-anak muda yang perlu divaksin, itu juga kelompok non prioritas, nah ini ada angkanya, by name by address itu yang betul-betul saya minta ke daerah, ada data bottom-up,” kata Mendagri.(*)

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

3 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

20 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

31 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

31 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

31 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

39 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

39 hari lalu

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.

Baca Selengkapnya