KKP Atur Standar Kegiatan Berusaha Bidang Pengelolaan Ruang Laut

Selasa, 30 Maret 2021 14:45 WIB

INFO NASIONAL – Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Rancangan Permen KP tersebut segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi. “Ditjen PRL berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya pada bidang Pengelolaan Ruang Laut,” ujar Direktur Jenderal PRL, TB Haeru Rahayu.

Melalui kegiatan Konsultasi Publik yang dihadiri 300 perserta di Jakarta Senin, 29 Maret 2021, Ditjen PRL ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut.

Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry menjelaskan berdasarkan hasil analisis risikonya sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T).

Advertising
Advertising

Ada pun kegiatan usaha berdasarkan hasil analisis risikonya meliputi: Standar Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Penangkapan/Pengambilan Jenis Ikan yg Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES, Standar Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Pengembangbiakan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES, Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Standar Kegiatan Usaha Penggalian Pasir untuk Pemanfaatan Pasir Laut, Standar Kegiatan Usaha Penyiapan Lahan untuk Pelaksanaan Reklamasi.

Berikutnya Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL (yang tidak diklasifikasikan), Standar Kegiatan Usaha Wisata Tirta Lainnya, Standar Kegiatan Usaha Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, Standar Kegiatan Usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku, Standar Kegiatan Usaha Ekstraksi Garam, Standar Kegiatan Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Standar Produk Rekomendasi Impor, serta Standar Produk Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 kilometer persegi.

Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang terbagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Persyaratan dasar perizinan berusaha mengintegrasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

“Sektor kelautan dan perikanan pada PP Nomor 5 Tahun 2021 memiliki subsektor diantaranya pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan,” ujar Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Edy Junaedi.

Untuk implementasi perizinan berusaha, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan prinsip “trust but verify”. Prinsip ini untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan. Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan paket instrumen pemerintah untuk pengaturan kegiatan usaha agar berjalan dengan baik.(*)

Berita terkait

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

3 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.

Baca Selengkapnya

Pasukan Inggris Mungkin Ditugaskan Mengirimkan Bantuan dari Dermaga ke Gaza

5 hari lalu

Pasukan Inggris Mungkin Ditugaskan Mengirimkan Bantuan dari Dermaga ke Gaza

Pasukan Inggris mungkin ditugaskan untuk mengirimkan bantuan ke Gaza dari dermaga lepas pantai yang sedang dibangun oleh militer Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

5 hari lalu

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

8 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

9 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

10 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

11 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

25 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

26 hari lalu

Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

Lebih dari 1.100 migran dan pengungsi termasuk 121 anak-anak tanpa pendamping diselamatkan di lepas pantai selatan Italia dalam waktu 24 jam

Baca Selengkapnya