Datangi Fraksi PKS, TP3 FPI Keluhkan Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Selasa, 30 Maret 2021 11:37 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam pertemuan ini, TP3 mengadukan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam laskar pada 7 Desember 2020.

TP3 menyoroti kesimpulan Komnas HAM yang menyebut kematian enam laskar FPI tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, melainkan pelanggaran HAM biasa. Adapun menurut TP3, kematian enam laskar itu adalah pelanggaran HAM berat.

"TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," demikian pernyataan sikap TP3 yang dibacakan Marwan Batubara di ruang rapat Fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Marwan mengatakan, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia juga menyebut TP3 memperoleh alat bukti bahwa pembunuhan terhadap keenam laskar FPI dilakukan secara sistematis, yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat. Dengan status pelanggaran HAM berat itu, kata Marwan, TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui pengadilan HAM.

Namun TP3 menilai belum ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan kasus itu. TP3 pun menyebut, hasil penyelidikan Komnas HAM yang menghasilkan 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran bukanlah penyelidikan seperti yang dimaksud UU Nomor 26 Tahun 2000.

Marwan menyebut laporan Komnas HAM bukanlah laporan penyelidikan, melainkan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan. Ini merujuk pada Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.

"Seharusnya untuk penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat Komnas HAM harus mendasarkan pada Pasal 18, 19, dan 20 UU Nomor 26 Tahun 2000," ujar Marwan.

Dalam pertemuan ini, Marwan Batubara hadir bersama Ketua TP3 Laskar FPI Abdullah Hehamahua dan sejumlah anggota. Di antaranya Syamsul Balda, HM Mursalim, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah. Mereka diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dan jajaran fraksi.

Baca juga: Jejak Misterius Terlapor Unlawful Killing Terhadap 6 Laskar FPI

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

8 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

8 jam lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

13 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

3 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

8 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

10 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

11 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

11 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya