Ini Permintaan Effendi Gazali yang Ditolak KPK

Selasa, 30 Maret 2021 08:25 WIB

Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menyampaikan keterangan pers sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 25 Maret 2021. Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Effendi Gazali. Sebelumnya, pakar komunikasi politik ini meminta agar lembaga tersebut membuka data vendor penyedia bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tidak semua informasi bisa dibuka ke masyarakat. "Sesuai ketentuan Pasal 17 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," kata Ali Fikri, Senin, 29 Maret 2021.

Ali mengatakan hasil penyidikan akan dibuka di persidangan. Dia mempersilahkan Effendi untuk memantau sidang itu. Sebelumnya, KPK memeriksa Effendi sebagai saksi dalam kasus ini.

Effendi mengirimkan surat kepada pimpinan KPK soal kasus suap bantuan sosial Covid-19. Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka nama-nama vendor penyedia bansos Covid-19 dan para pihak yang merekomendasikan perusahaan tersebut.

“Bersama surat ini, saya sebagai warga negara mengajukan permohonan berdasar UU Keterbukaan Informasi,” kata Effendi lewat keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021. Selain ke pimpinan KPK, surat tersebut juga ditembuskan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPK, Dewan Pengawas, PPID Kemensos RI, dan Komisi Informasi Pusat.

Advertising
Advertising

Effendi meminta informasi tentang nama-nama vendor penyedia sembako bansos Covid-19 di setiap tahap pengadaan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, dari tahap 1 sampai 12. “Selama ini kita hanya sekilas mendapat info bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor,” kata dia.

Effendi mengatakan memiliki hak untuk tahu karena pernah dipanggil sebagai saksi yan dianggap merekomendasikan perusahaan penyedia sembako bansos. Padahal, dia mengatakan hanya mendapat aduan dari perusahaan UMKM yang tersisih dari perusahaan besar. Aduan itu, kata dia, diterima pada Seminar Bansos pada 23 Juli 2020. “Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya, apa betul 20 ribu dari 22.800.000 paket bansos,” ucap dia.

Dia mengatakan permohonan informasi ini penting supaya tidak terjadi hoaks dan pembunuhan karakter dan kekeliruan. Dia berharap data itu juga bisa dibagikan ke wartawan yang meliput di KPK. Effendi Gazali meminta KPK memeriksa seluruh vendor dan pihak yang dianggap merekomendasikan perusahaan itu. “Seluruh vendor dan yang dianggap pemberi rekomendasi dipanggil KPK demi keadilan,” kata dia.

Baca juga: Effendi Gazali Minta KPK Periksa Vendor Jumbo Bansos Covid-19

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya