LBH Pers akan Laporkan Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo ke Divisi Propam Polri

Senin, 29 Maret 2021 12:01 WIB

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers akan melaporkan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Laporan itu dilakukan karena penganiaya Nurhadi diduga anggota polisi.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu dapat terlihat dari perlakuan yang diterima oleh Nurhadi. Nurhadi, kata dia, diduga dipiting, dirampas ponselnya, dan diancam. Salah satu bentuk ancamannya adalah, “Mau UGD atau kuburan kamu,” kata Ade, saat dihubungi, Senin, 29 Maret 2021.

Menurut Ade, dalam kronologi kejadian dapat diidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran prosedur. Terduga para pelaku telah melakukan kekerasan secara bersama-sama, mengancam dan merusak alat kerja jurnalis.

Tindakan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Ade mengatakan para terduga pelaku juga telah melanggar Kode Etik Kepolisian seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI, khususnya pada Pasal 10 poin a yang menyatakan bahwa setiap anggota polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM. “Juga Pasal 15 poin e, setiap anggota dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selain kode etik profesi, para terduga pelaku juga diduga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pemeriksaan pajak pada Sabtu, 27 Maret 2021. Tindakan kekerasan itu terjadi di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya. Meski sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, Nurhadi tetap dipukul, dipiting dan sempat disekap selama beberapa jam di hotel.

Baca juga: Begini Kronologi Penganiayaan Terhadap Wartawan Tempo Saat Liputan

Berita terkait

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

6 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

8 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

11 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

12 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.

Baca Selengkapnya

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

16 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.

Baca Selengkapnya

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

18 hari lalu

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan

Baca Selengkapnya

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

22 hari lalu

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

23 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

25 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

25 hari lalu

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya