Suami Punya Hak Cuti Saat Istri Melahirkan, Pengusaha Tak Izinkan Bisa Dipidana

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 27 Maret 2021 17:11 WIB

Sepasang calon ayah dan ibu berpegangan tangan saat mencoba menggunakan sabuk Baby Belt dari Huggies. Untuk dapat merasakan keberadaan bahkan tendangan dari kaki mungil bayi dalam perut, ayah dan ibu harus sama-sama menggunakan sabuk ini. Huffingtonpost.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya perempuan saja yang mendapatkan cuti hamil ketika bekerja, laki-laki juga mendapatkan hak cuti karyawan ketika istri melahirkan. Hak untuk tidak bekerja tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bunyi pasal tersebut ialah, “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.”

Setelah itu, aturan ini juga dipertegaskan dalam Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi, “Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”

Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tidak disebut cuti, melainkan sesuatu keadaan dimana pekerja dapat tidak masuk bekerja namun tetap mendapatkan upah sebagai mana mestinya dari perusahaan.

Ketika pekerja mendapatkan cuti tersebut—tentunya menggunakan cutinya— dan apabila perusahaan tidak membayar upah pekerja, bisa dikenakan sanksi minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun dan dikenakan denda minimal Rp.10 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Advertising
Advertising

Tidak hanya pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan cuti tersebut. Melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24 Tahun 17 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Baca: Epidemolog: Pemangkasan Cuti Bersama 2021 Harus Diikuti Regulasi yang Senada

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dan juga harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Mengutip dari kanal resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, “Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.”

Ridwan juga mengatakan bahwa pemberian hak cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan merupakan dukungan pemerintah terhadap pengarusutamaan gender serta memberikan kesempatan kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

GERIN RIO PRANATA

Berita terkait

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

21 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

1 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

3 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

6 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya