Baleg Setuju Revisi UU Kejaksaan, Ini Poin yang Harus Diperbaiki Menurut Komjak

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 27 Maret 2021 11:46 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan mengapreasi langkah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang menyetujui harmonisasi revisi UU Kejaksaan atau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sebab, menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, UU Kejaksaan memang mendesak untuk segera direvisi mengikuti perkembangan masyarakat. "Perubahan yang harus diikuti perbaikan dan penyempurnaan tugas, kewenangan kejaksaan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Barita merinci, poin-poin yang mendesak untuk diperbaiki adalah penegasan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang terimplementasi dalam tugas kewenangan.

Kemudian, single prosectuion system di mana jaksa adalah satu dan terpisahkan. "Ketiga, kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntutan umum tertinggi dan pengendali semua penuntutan sesuai asas yang berlaku," ucap Barita.

Selanjutnya, hal yang perlu direvisi adalah ihwal adopsi secara konsisten standart perlindungan profesi jaksa internasional, kehormatan, profesionalitas dan kesejahteraan jaksa dan pegawai kejaksaaan sesuai standart internasional profesi jaksa yang telah berlaku.

Advertising
Advertising

Terakhir, kedudukan untuk fungsi supervisi, koordinasi, check and balances, dalam penyidikan sehingga tidak terjadi bolak balik perkara. "Karena jaksa aktif sejak dimulainya penyidikan dan petunjuk jaksa yang mengikat serta wajib dilaksanakan," kata Barita.

Sementara itu, menurut Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada tiga hal yang mendesak untuk direvisi. Pertama, penegasan fungsi kejaksaan dalam penuntutan.

"Dua, kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu yang diberikan UU khusus. Terakhir, fungsi lain dalam konteks penegakan hukum yang relevan. Intinya ruang lingkup penuntutan menjadi ranah kejaksaan," ujar Fickar. Fickar menilai, jika tiga hal itu tak kunjung diperbaiki, maka kejaksaan dapat masuk ke ranah lain yang lebih luas dari sekedar fungsi penuntutan.

ANDITA RAHMA

Baca: Anggota Baleg Usul DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Jaksa Agung

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

20 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

20 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

1 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

3 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

3 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya