Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih (kiri) menjelaskan sistem kerja layar pantau lalu lintas di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 23 Maret 2021. Polres Pekalongan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan serentak secara nasional dengan memasang kamera pengawas di empat titik di pusat kota dan pantura Kabupaten Pekalongan dan memasang kamera portabel yang terpasang di helm petugas polisi lalu lintas. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Peluncuran penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang atau Polda Sumatera Selatan belum bisa dilakukan pada Maret 2021. Sebab, Polda Sumsel masih dalam proses persiapan peralatan.
"Korlantas meluncurkan ETLE untuk tahap pertama di 12 provinsi di Pulau Jawa. Untuk di Palembang masuk dalam daftar peluncuran tahap kedua yang direncanakan pada 28 April 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengutip Antara Rabu, 24 Maret 2021.
Menghadapi peluncuran tilang ETLE tahap kedua, ia menuturkan, tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel terus melakukan berbagai persiapan, seperti uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, tim melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.
"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," tutur Hotman.
Dia mengatakan ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang. Dengan penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat.
Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas. Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Perhatikan Jumlah Tanduk Kambing di Atap Rumah Limas Palembang, Ini Filosofinya yang Penuh Makna
16 hari lalu
Perhatikan Jumlah Tanduk Kambing di Atap Rumah Limas Palembang, Ini Filosofinya yang Penuh Makna
Rumah Limas dibangun dengan perencanaan matang dan penuh dengan pesan moral dan filosofi yang dapat diambil hikmahnya. Salah satunya, di bagian atap rumah Limas terdapat ornamen menyerupai tanduk kambing dengan jumlah beragam.