Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 18 Maret 2021 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Maret 2021. Penggeledahan diduga terkait penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
"Adapun lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 18 Maret 2021.
Selain kantor Jhonlin, KPK juga menggeledah 3 rumah pihak yang terkait perkara ini. Ketiga rumah itu berada di lokasi Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara ini. Selanjutnya KPK akan melakukan analisis untuk dilakukan penyitaan.
KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajam Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.
Baca juga: Suap Pajak, Pejabat Dirjen Diduga Bantu Ringankan Pajak Perusahaan