Yasonna: Bupati Sabu Raijua Terpilih Sudah Ajukan Pembatalan Kewarganegaraan AS

Rabu, 17 Maret 2021 18:09 WIB

Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore menjadi perbincangan setelah disebut-sebut sebagai warga negara Amerika Serikat. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS, namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore telah mengajukan permohonan pembatalan kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun kata dia, permohonan itu belum diproses lantaran terkendala pandemi Covid-19.

"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation kewarganegaraan Amerika, tapi karena Covid-10, katanya nih, karena Covid-19 belum diproses," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 17 Maret 2021.

Yasonna mengatakan Orient Riwu Kore memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada April 2024, sedangkan paspor Amerika Serikatnya berlaku hingga 2027. Yasonna mneyebut informasi ini didapat setelah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menghubungi Orient melalui sambungan telepon.

Menurut Yasonna, ada dua hal yang ditengarai membuat Orient mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. Pertama, Orient menikah dengan seorang warga negara Amerika. Kedua, Orient memiliki seorang putra yang berprofesi sebagai militer Amerika dan bekerja di proyek strategis di Negeri Abang Sam itu.

"Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah, di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga (anaknya) bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika," ujar Yasonna.

Advertising
Advertising

Yasonna menjelaskan, menurut Undang-undang Kewarganegaraan, seorang warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan statusnya sebagai WNI. Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2006 itu, kata dia, seorang laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya.

Laki-laki WNI tersebut dapat tetap menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia, kecuali keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia juga tak dapat membatalkan status kewarganegaraan Orient. Ia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, pembatalan kewarganegaraan harus diajukan melalui permohonan legal formal.

Sedangkan hingga kini, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh permohonan pengajuan pembatalan kewarganegaraan Orient Riwu Kore, baik dari yang bersangkutan maupun dari lembaga resmi lainnya.

"Kalau kami membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Undang-undang kita tidak mengenal stateless," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Maka dari itu, Yasonna melanjutkan, pemerintah masih berhati-hati menilai dan membahas persoalan terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih tersebut. Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya untuk mengambil kebijakan perihal ini.

Pemerintah telah menunda pelantikan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih. Sedianya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 dilakukan paling lambat pada 17 Februari lalu.

Yasonna mengakui undang-undang memang melarang warga negara asing menjadi pejabat publik di Indonesia. Namun, imbuh dia, ada pertimbangan administratif termasuk pengajuan pembatalan kewarganegaraan Amerika Serikat yang kabarnya diajukan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore. kewar"Karena pertimbangan-pertimbangan secara administratif dan lain-lain, adanya pengajuan renunciation kewarganegaraan dan lain-lain yang sampai saat ini belum ada informasi yang jelas, ini beberapa kendala," kata Yasonna.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Pelantikan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Ditunda

Berita terkait

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

2 jam lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

1 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

1 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

9 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya