Jejak Kasus Penembakan Laskar FPI yang Menjerat 3 Polisi
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 12 Maret 2021 07:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Insiden penembakan enam laskar FPI atau Front Pembela Islam memasuki babak baru setelah kepolisian membebastugaskan tiga personel mereka. Ketiga personel ini merupakan terlapor kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) atas penembakan tersebut.
Terakhir, polisi memeriksa ketiga anggota mereka secara internal.
"Ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi, 11 Maret 2021.
Tempo merangkum kembali kronologi kasus penembakan ini yang berakhir ke kasus unlawful killing terhadap anggota polisi, berikut di antaranya:
Berawal dari Kasus Kerumunan
Kasus ini bermula ketika enam laskar FPI ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran kejadian berawal saat polisi sedang melakukan penyelidikan kasus kerumunan di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi sebelumnya mendapat informasi soal akan adanya kerumunan di Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Rizieq Shihab hari ini. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan membuntuti kendaraan salah satu anggota FPI.
Penembakan Senin Dini Hari
"Ketika anggota mengikuti kendaraan pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2020.
Kemudian, kata Fadil, kendaraan petugas diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Sehingga, terjadilah penembakan pada Senin dini hari tersebut, pukul 00.30 WIB.
Laporan Komnas HAM
Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM pada melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar ini. menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
<!--more-->
Laskar FPI dan Polisi Berpotensi Jadi Tersangka
Meski sudah tewas, keenam laskar tetap ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Namun pada 4 Maret 2021, status tersangka ini dicabut oleh polisi seiring dengan dihentikannya penyidikan atas kasus penyerangan yang dilakukan anggota FPI tersebut.
Sebaliknya, status tersangka dikabarkan sudah diberikan ke anggota polisi yang terlibat penembakan. "Masih dalam proses. Dugaan tersangka sudah ada," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Maret 2021.
Sampai hari ini ada 3 personel yang terlibat. Polisi belum mengumumkan status ketiga sebagai tersangka, baru sekedar terlapor.
Gelar Perkara
Pada 10 Maret 2021, Bareskrim Polri menggelar gelar perkara penentuan status kasus unlawful killing ini. "Memang benar ya untuk hari ini rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Menurut dia, gelar perkara diperlukan untuk memutuskan apakah kasus itu naik penyidikan. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
IPW Sebut Sudah Ada Tersangka
Walau penyidikan sudah dimulai sejak 10 Maret, polisi belum menetapkan satupun anggota mereka jadi tersangka. Namun di luar, kabar penetapan tersangka ini sudah santer terdengar, salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW).
Mereka menyebut sudah ada polisi yang menjadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI. "Tersangka dan sudah dibebastugaskan,” kata Presidium IPW Neta S. Pane saat dihubungi, Kamis, 11 Maret 2021.
Neta mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang telah menaikkan status penanganan perkara penembakan di KM 50 Tol Cikampek ini ke tahap penyidikan.
Dia meminta kepolisian untuk membuka akses komunikasi di antara anggota kepolisian yang berada di lapangan saat peristiwa penembakan laskar FPI terjadi. “Sangat mustahil seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri-sendiri,” ujar dia.
Baca juga: Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
FAJAR PEBRIANTO