Jejak Kasus Penembakan Laskar FPI yang Menjerat 3 Polisi

Jumat, 12 Maret 2021 07:14 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim malam ini dijelaskan bahwa polisi dan anggota FPI sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan International Karawang. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Insiden penembakan enam laskar FPI atau Front Pembela Islam memasuki babak baru setelah kepolisian membebastugaskan tiga personel mereka. Ketiga personel ini merupakan terlapor kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) atas penembakan tersebut.

Terakhir, polisi memeriksa ketiga anggota mereka secara internal.
"Ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi, 11 Maret 2021.

Tempo merangkum kembali kronologi kasus penembakan ini yang berakhir ke kasus unlawful killing terhadap anggota polisi, berikut di antaranya:

Berawal dari Kasus Kerumunan

Kasus ini bermula ketika enam laskar FPI ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran kejadian berawal saat polisi sedang melakukan penyelidikan kasus kerumunan di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Polisi sebelumnya mendapat informasi soal akan adanya kerumunan di Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Rizieq Shihab hari ini. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan membuntuti kendaraan salah satu anggota FPI.

Penembakan Senin Dini Hari

"Ketika anggota mengikuti kendaraan pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2020.

Kemudian, kata Fadil, kendaraan petugas diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Sehingga, terjadilah penembakan pada Senin dini hari tersebut, pukul 00.30 WIB.

Laporan Komnas HAM

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM pada melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar ini. menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

<!--more-->

Laskar FPI dan Polisi Berpotensi Jadi Tersangka

Meski sudah tewas, keenam laskar tetap ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Namun pada 4 Maret 2021, status tersangka ini dicabut oleh polisi seiring dengan dihentikannya penyidikan atas kasus penyerangan yang dilakukan anggota FPI tersebut.

Sebaliknya, status tersangka dikabarkan sudah diberikan ke anggota polisi yang terlibat penembakan. "Masih dalam proses. Dugaan tersangka sudah ada," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Maret 2021.

Sampai hari ini ada 3 personel yang terlibat. Polisi belum mengumumkan status ketiga sebagai tersangka, baru sekedar terlapor.

Gelar Perkara

Pada 10 Maret 2021, Bareskrim Polri menggelar gelar perkara penentuan status kasus unlawful killing ini. "Memang benar ya untuk hari ini rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut dia, gelar perkara diperlukan untuk memutuskan apakah kasus itu naik penyidikan. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

IPW Sebut Sudah Ada Tersangka

Walau penyidikan sudah dimulai sejak 10 Maret, polisi belum menetapkan satupun anggota mereka jadi tersangka. Namun di luar, kabar penetapan tersangka ini sudah santer terdengar, salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW).

Mereka menyebut sudah ada polisi yang menjadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI. "Tersangka dan sudah dibebastugaskan,” kata Presidium IPW Neta S. Pane saat dihubungi, Kamis, 11 Maret 2021.

Neta mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang telah menaikkan status penanganan perkara penembakan di KM 50 Tol Cikampek ini ke tahap penyidikan.

Dia meminta kepolisian untuk membuka akses komunikasi di antara anggota kepolisian yang berada di lapangan saat peristiwa penembakan laskar FPI terjadi. “Sangat mustahil seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri-sendiri,” ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

12 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

18 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

23 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

1 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

2 hari lalu

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya