Pencemaran ini ditimbulkan dari limbah perusahaan yang tidak dikelola secara baik sehingga merusak lingkungan sekitarnya. ”Rata-rata perusaaan tersebut bergerak di sektor tekstil,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Jawa Tengah Djoko Sutrisno di Semarang, Rabu (5/11).
Djoko tidak mau menyebut nama-nama perusahaan tersebut. Yang jelas, kata dia, perusahaan tersebut tersebar di beberapa daerah, seperti Semarang, Pekalongan, Surakarta, Sukoharjo dan lain-lain.
Bapedal memberikan tenggat waktu 90 hari terhitung mulai dilayangkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut. Bapedal meminta agar mereka memperbaiki sistem pengolahan limbah sehingga tidak menganggu lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan.
Jika dalam waktu 90 hari perusahaan tersebut masih belum menyempurnakan sistem pengolahan limbah maka Bapedal masih akan melihat sejauh mana perusahaan tersebut dalam berusaha memperbaiki limbahnya.
Jika dinilai sudah sudah melakukan usaha keras maka Bapedal akan memberi tenggat waktu lagi sampai limbah perusaaan tersebut tidak menganggu lingkungan.
Namun, jika dalam tenggat waktu 90 hari ternyata tidak melakukan usaha apa-apa maka Bapelda akan memproses pelanggaran mereka. ”Bisa saja, izin usahanya dicabut,” katanya.
Djoko menyatakan, tren perusahaan yang tidak becus mengelola limbahnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. ”Tahun lalu hanya sekitar 10, tapi sekarang ada 18,” kataya.
Rofiuddin
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
24 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
42 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya