KKP Jamin Penataan Kabel Bawah Laut Lebih Baik

Rabu, 10 Maret 2021 18:52 WIB

JAKARTA– Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 23 Februari 2021 lalu, KKP menjamin penataan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik.

Diterbitkannya Keputusan Menteri tersebut tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. Karenanya, terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi terbaik.

Penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan. “Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu.

Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah, Pertama, melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada. Kedua, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.

Advertising
Advertising

Ketiga, mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut. Keempat, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan kelima, melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan.

Menurut Tebe, kabel-kabel dan pipa-pipa yang sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis. Saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.

Sementera itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menginstruksikan agar Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut mendata dan menginventaris pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan berakhir.

Apabila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut.

Kepmen KP 14 Tahun 2021 lahir berdasarkan hasil rumusan Tim Nasional (Timnas) Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut yang dibentuk melalui Kepmenkomarves Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Tim Pengarah, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Harian Tim Pengarah dan Kepala Pusat Hidro Oseanografi (Pushidrosal) TNI-AL sebagai Ketua Pelaksana.

Anggota Timnas terdiri dari kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf TNI AL, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Untuk menyiapkan Kepmen KP 14 Tahun 2021 ini, Timnas telah membahas dan melibatkan para pelaku usaha komunikasi kabel bawah laut dan pipa bawah laut, antara lain ASKALSI (Asosiasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) dan badan usaha di bawah Kementerian ESDM seperti SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Semua pihak menyepakati 217 alur untuk kabel bawah laut dan 43 alur untuk pipa bawah laut yang akan menjadi acuan di setiap kegiatan penggelaran kabel dan pipa bawah laut.

Berita terkait

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

4 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

5 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

19 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

22 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

28 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

30 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.

Baca Selengkapnya

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

30 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.

Baca Selengkapnya

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

33 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

37 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.

Baca Selengkapnya