Begini Aturan Syarat Sah KLB Demokrat Menurut AD/ART Partai
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 5 Maret 2021 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu mantan kader saling tuding ihwal keabsahan penyelenggaraan KLB Demokrat.
Kubu AHY menyebut acara tersebut ilegal karena tidak mendapat restu Majelis Tinggi Partai. Sementara kubu KLB mengklaim sah karena dihadiri mayoritas DPC dan DPD. Berikut syarat penyelenggaraan KLB berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, peserta KLB adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 93 mengatur, peserta terdiri dari peserta yang mempunyai hak suara dan peserta yang diundang. Pasal 94 mengatur jumlah hak suara dalam KLB sebagai berikut; Majelis Tinggi Partai 9 hak suara,
DPP 5 hak suara, DPD 2 hak suara, DPC 1 hak suara, Dewan Perwakilan Luar Negeri 1 hak suara, dan Organisasi Sayap 1 hak suara.
Pasal 95 mengatur, pengambilan keputusan di KLB Demokrat dapat dilakukan melalui aklamasi dan/atau pemungutan suara. Keputusan rapat-rapat Demokrat di setiap tingkatan kepengurusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
DEWI NURITA