KPK Sebut Penunjukan Pengganti Artidjo Alkostar Kewenangan Presiden

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 2 Maret 2021 11:28 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut menyalatkan jenazah Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin, 1 Maret 2021. Jokowi tampak didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Jokowi juga ikut menyalatkan jenazah almarhum setibanya di masjid Ulil Albab UII. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjelaskan mekanisme pergantian Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang tutup usia pada Ahad, 28 Februari 2021. Menurut Ghufron, penunjukkan pengganti Artidjo merupakan wewenang Presiden.

Ghufron mengatakan mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia. “Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 2 Maret 2021.

Dalam aturan yang sama Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Ghufron mengatakan Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden. Hal tersebut termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dengan demikian, kata dia, maka pengganti Artidjo akan ditunjuk oleh Presiden. “Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkan oleh Presiden,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Artidjo Alkostar meninggal pada 28 Februari 2021. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan mantan Hakim Agung itu sudah lama dalam pengawasan dokter karena memiliki gangguan jantung dan paru-paru. "Sudah lama dalam pengawasan dokter karena gangguan jantung dan paru-paru," kata Mahfud, saat datang ke rumah duka, pada 28 Februari 2021.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

2 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

3 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

5 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

6 jam lalu

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

6 jam lalu

Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

13 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

14 jam lalu

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

14 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

14 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

15 jam lalu

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya