LPSK Tawarkan Hak Prosedural dan Restitusi 286 Korban Eksploitasi Seksual
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 26 Februari 2021 12:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan pemenuhan hak prosedural dan fasilitas restitusi yang diberikan pelaku kepada 286 korban eksploitasi seksual.
"LPSK akan melakukan perhitungan restitusi untuk nantinya menjadi 1 berkas dengan tuntutan JPU dan akan diputus oleh Majelis Hakim," kata Wakil Ketua LPSK Livia D.F. Iskandar dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2021.
Dalam pemenuhan hak prosedural para korban, Livia menekankan pentingnya memberikan pendampingan maupun informasi perkembangan perkara dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Ia juga mengimbau orang tua untuk memberikan pengawasan lebih terhadap anak dalam menggunakan media sosial.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 14 tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak. Sebanyak 286 orang diduga menjadi korban, dengan 91 di antaranya masih di bawah umur.
Para pelaku selama ini menjebak korbannya lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, dan media sosial yang lain. Para korban diajak berkenalan kemudian diajak bertemu di suatu tempat dan diberikan uang.
Saat ini para tersangka kasus eksploitasi seksual dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 88 juncto 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara atau maksimal denda Rp 200 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 296 KUHP juga pasal 506 KUHP.
Baca juga: LPSK Sebut Korban Kasus Talangsari Berharap Negara Penuhi Hak Mereka
FRISKI RIANA